Bengkulu l Detikkasus.com – Satu persatu muncul persoalan berkaitan dengan dugaan lahan masyarakat masuk didalam ploting hak guna usaha perusahaan perkebunan kelapa sawit milik (PT.CBS).
Seperti yang disampaikan oleh pemilik lahan dengan sapaan sehari harinya dipanggil Mun,dia mengatakan lahan nya seluas 15 Hektar dengan uraian 8 Hektar masuk kecamatan Tetap dan 7 Hektar masuk dikecamatan Maje.
Ditegaskan Mun lahan milik dia seluas 8 Hektar yang masuk didalam wilayah kecamatan Tetap 1.5 Hektar masuk didalam peta HGU ujarnya Selasa 24/8/2021.
Saya sudah menggugat hal itu baik dengan BPN Kaur ataupun dengan PT.CBS dan ahirnya lahan saya seluas 1.5 Hektar dikeluarkan dari HGU dan dikembalikan dengan saya sebagai pemilik lahan,tetapi dalam hal ini saya keberatan dengan alasan 1.5 hektar lahan saya tersebut tidak bisa di sertipikatkan.
Disini saya mintak ketegasan dari perusahaan dan bertanggung jawab penuh sehingga lahan saya bisa saya buatkan sertipikat nya tegas Mun.
PT. CBS sejauh ini belum bisa dihubungi. (Rza)