Lagi asik Cangkrukan di Warkop Residivis Sabu-Sabu diamankan Polres Pasuruan

PASURUAN | detikkasus.com – Pernah merasakan kehidupan penjara, tak lantas membuat Tulus Pramono, 37, jera.

Buktinya, warga Dusun Pandelegan, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan tersebut, kembali berulah, hingga membuatnya meringkuk di penjara untuk kedua kalinya.

Tersangka diringkus, atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:  IAIN Pontianak Lakukan Benchmarking Zona Integritas di UIN Raden Fatah Palembang dan Kemenkumham Sumsel

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo mengungkapkan, tersangka diamankan Senin (5/2).

Saat dirinya, sedang asik nongkrong di sebuah warung di kampungnya.

Penangkapan itu dilakukan, setelah petugas melakukan pendalaman.

Atas dugaan penyalahgunaan narkoba oleh tersangka.

Baca Juga:  Banner Caleg DPR-RI di Situbondo Roboh Berakibat Tiga Orang Alami Luka Diantaranya Masih Bocah

“Tersangka ditengarai tak hanya menjadi pengguna narkoba jenis sabu-sabu, tetapi juga pengedar,” ujarnya.

Saat digerebek, tersangka tak bisa berkutik. Lantaran sederet barang bukti, berhasil Selain sabu-sabu seberat 6,39 gram, petugas juga mengamankan dompet, serta tas selempang. Petugas juga mengamankan handphone dari tersangka.

Baca Juga:  Gerakan Pangan Murah,Pj Sekda M.Bari Hadiri Peringatan Pangan Sedunia

Bersama barang bukti yang ditemukan, ia digiring ke Mapolres Pasuruan untuk pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan itu diketahui, kalau dirinya pernah dipenjara atas kasus yang sama, tahun 2021 lalu. (Mohex sakti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *