PASURUAN | detikkasus.com – Pernah merasakan kehidupan penjara, tak lantas membuat Tulus Pramono, 37, jera.
Buktinya, warga Dusun Pandelegan, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan tersebut, kembali berulah, hingga membuatnya meringkuk di penjara untuk kedua kalinya.
Tersangka diringkus, atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo mengungkapkan, tersangka diamankan Senin (5/2).
Saat dirinya, sedang asik nongkrong di sebuah warung di kampungnya.
Penangkapan itu dilakukan, setelah petugas melakukan pendalaman.
Atas dugaan penyalahgunaan narkoba oleh tersangka.
“Tersangka ditengarai tak hanya menjadi pengguna narkoba jenis sabu-sabu, tetapi juga pengedar,” ujarnya.
Saat digerebek, tersangka tak bisa berkutik. Lantaran sederet barang bukti, berhasil Selain sabu-sabu seberat 6,39 gram, petugas juga mengamankan dompet, serta tas selempang. Petugas juga mengamankan handphone dari tersangka.
Bersama barang bukti yang ditemukan, ia digiring ke Mapolres Pasuruan untuk pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan itu diketahui, kalau dirinya pernah dipenjara atas kasus yang sama, tahun 2021 lalu. (Mohex sakti)