Detikkasus.com | Kamis, October 25, 2018 – Tanjung Medan – Pasca ditemukannya seorang siswi SD yang meninggal dalam keadaan sadis dan selang beberapa jam kemudian, pelaku inisial HAL (32) berhasil diungkap pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, pelaku menerangkan kronologis kejadian tersebut.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH dalam keterangan press rilisnya melalui Paur Humas Iptu Yuliardi SH menjelaskan bahwa dari keterangan tersangka mengaku telah mempersiapkan dari awal sebuah pisau cuter yang dibeli dari sebuah kedai milik Hendri di Pondok Cabe.
Setelah dibeli, pisau tersebut disimpan di sebuah pohon sawit dekat TKP terjadinya pemerkosaan disertai dengan pembunuhan tersebut.
Yang mana, sebelum dilakukan pemerkosaan terhadap korban, tersangka terlebih dahulu mencekik korban menggunakan selendang milik korban sampai tidak bergerak lagi. “Jadi kemungkinan besar tersangka melakukan pemerkosaan dan membelah perut korban dalam keadaan korban sudah meninggal dunia,” ungkap Paur Humas Iptu Yuliardi.
Tersangka juga mengakui bahwa pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban gangguan jiwa yang terjadi baru-baru ini di Tanjung Medan tanggal 16 oktober 2018 lalu, ia juga yang melakukannya.
“Pelaku mengakui perbuatannya tersebut dilakukan atas kesadaran dan dorongan hawa nafsu,” bebernya lagi.
Dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban siswi SD ini lanjut Yuliardi, tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU No 35 thn 2014 tentang perlindungan anak juga pasal 340 KUHP. “Berarti pelaku dijerat pasal berlapis, dimana pelaku merupakan tersangka pemerkosaan dan pembunuhan terhadap wanita yang ditemukan tewas di dalam paret beberapa waktu lalu di jalan lintas Tanjung Medan Mahato,” terang Yuliardi lagi.
Diberitakan sebelumnya, korban diketahui bernama Alika Viana pelajar Kelas V SDN 033 Tanjung Medan. Hal ini diketahui dari seragam sekolah yang dikenakan oleh korban.
Namun ironisnya, saat ditemukan kondisi korban sudah sangat memprihatinkan, dimana perut terbelah sehingga mengakibatkan usus korban keluar serta kondisi celana dalam korban sudah melorot.
Dari olah TKP, petugas Polsek Pujud juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai celana dalam warna biru muda, satu buah pisau karter warna merah, satu pasang seragam sekolah pramuka warna Coklat, satu helai jilbab warna Coklat, serta barang lainya yang diduga milik korban.
Tiga Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan
Pasca ditemukannya pelajar kelas V SDN 033 Tanjung Medan yang diketahui bernama Alika Viana (10) ditengah kebun kelapa sawit milik Mangara Tumpang Limbong, akhirnya jajaran Polsek Pujud berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial HAL yang diduga sebagai pelaku.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum menyebutkan, bahwa HAL (sebelumnya ditulis HL) ditangkap oleh personil Polsek Pujud pada Kamis (25/10) sekitar pukul 03.15 wib dari kediamannya di Dusun I Rejosari RT 01 RW 01 kepenghuluan Tanjung Medan Barat, kecamatan Tanjung Medan kabupaten rokan hilir riau.
Demikian diungkapkan oleh Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH kepada awak media. “Alhamdulillah hanya butuh tiga jam setelah kita temukan mayat korban itu akhirnya kita berhasil mengamankan seorang pria berinisial HAL yang diduga sebagai pelakunya,” katanya.
Pengungkapan ini sendiri berdasarkan keterangan sejumlah saksi-saksi. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh salah seorang saksi, Bahari Malau menerangkan bahwa sebelum kejadian dirinya saat itu tengah bekerja dikebun kelapa sawit milik Mangara Tumpang Limbong bersama dengan temannya Lelek Tono.
Dan dari keterangannya itu diketahui bahwa tersangka HAL pergi ke ancak penimbangan sawit dan tidak lama kemudian dirinya melihat korban melintas dikebun tersebut dengan mengenakan seragam sekolah pramuka menuju rumah nenek yang sejak kecil merawatnya.