Humbahas l Detikkasus.com – Dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) membuka pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) diwilayah 10 Kecamatan se-Kabupaten Humbahas.
Ketua KPUD Humbahas Binsar Pardamean Sihombing, melalui Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDA KPUD Humbahas, Enixon P Pasaribu kepada media ini, Minggu (20/11-2022) mengatakan pihaknya saat ini sudah dalam tahapan pengumuman hingga pembukaan jadwal pendaftaran sudah ditentukan terkait rekrutmen Badan Ad hoc ini.
Enixon menjelaskan, untuk PPK pendaftarannya mulai hari ini, Minggu tanggal 20 sampai dengan 29 November 2022 dan setelah selesai seleksi mulai dari ujian hingga pengumuman diperkirakan jadwal pelantikannya 4 Januari 2023 mendatang, sedangkan PPS dimulai tanggal 18 sampai dengan 27 Desember nanti dan untuk pelantikannya dijadwalkan 17 Januari 2023 setelah melalui tahapan seleksi.
“Untuk jadwal pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Enixon mengatakan sudah dijadwalkan yaitu tanggal 5 sampai dengan 12 Januari 2024” tandasnya.
Masih disampaikan Enixon lagi, Kalau saat ini pihaknya sudah siap dalam menjalankan semua tahapan yang sudah ditentukan, termasuk dalam menentukan lokasi ujian nantinya, mereka sudah melakukan komunikasi kepada beberapa sekolah lokasi ujian.
“Kita tinggal pleno kalau dalam sitem ujiannya, kemungkinan besar kita memakai sistim Computer Assisted Test (CAT) atau metode seleksi dengan komputer. Artinya beda dengan tahun sebelum-sebelumnya, dan kalau para calom pendaftar atau masyarakat yang ingin mendaftar bisa langsung dikunjungi laman https://siakba.kpu.go.id/, karena pendaftarannya lewat sistem informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) yang sudah tersedia, termasuk disana ada syarat dan kententuan yang sudah dimuat dalam pendaftaran nanti dan kalau belum jelas ada juga laman kita di Facebook KPU Kabupaten Humbang hasundutan ” ucapnya.
Terakhir Enixon menjelaskan, untuk persyaratannya sebagaimana dimuat dalam Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 adalah WNI, berusia minimum 17 tahun, Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS, Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, dani tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih” ujarnya.(Evendy)