KPU Lakukan Rakor Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab.Pulang Pisau Tahun 2024.

Sabtu, 24 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PULANG PISAU l Detikkasus.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil bupati Pulang Pisau, kegiatan tersebut berlangsung di Kantor KPU daerah setempat, Sabtu (24/08/2024) sore.

Kegiatan tersebut diHadiri oleh Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Hukum dan pengawasan sekaligus Korwil KPU Pulang Pisau, Tity Yukrisna, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Polres Pulang Pisau, Kepala Dinas Dukcapil, Kepala Kesbangpol, Perwakilan Partai Politik serta para undangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut Ketua KPU Pulang Pisau Roby Hudin, mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang pisau, secara resmi mengumumkan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati pulang pisau, selama 3 hari yaitu dimulai pada tanggal 24-26 Agustus, sebagaimana ketentuan dalam PKPU no: 8 tahun 2024 dan untuk pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Pulang Pisau akan dimulai pada tanggal 27-29 Agustus.

Baca Juga:  Direktur UPTD RSUD Gunungsitoli Sampaikan Permohonan APD dll Kepada Gubsu dan Dinkes Sumut.

“Dengan ketentuan pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2024 kami membuka atau menerima pendaftaran dimulai pada pukul 08.00.-16.00 kemudian pada tanggal 29 agustus kami menerima pendaftaran dimulai pukul 08.00 – 23.59 dan untuk partai-partai yang berpeluang sebagaimana di ketentuan PKPU bahwa dan juga surat dinas KPU RI Nomor :10,19 disampaikan bahwa dalam pencalonan ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) no: 60 dan no: 70 yaitu dalam pencalonan menggunakan suara sah, pada pemilu terakhir yaitu pemilu 2024,” jelas Roby Hudin.

Ia melanjutkan, kemudian ketentuan umur untuk calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun pada penetapan, kemudian untuk calon bupati dan wakil bupati 25 tahun Pada saat penetapan calon, dan untuk pencalonan ini, ada dua hal yang harus disiapkan oleh pasangan calon yang pertama berkas pencalonan dan yang kedua berkas calon, untuk berkas pencalonan mutlak harus memenuhi syarat kalau tidak memenuhi syarat maka akan ditolak oleh KPU.

Baca Juga:  Polres Ponorogo Adakan Pengobatan Gratis Dalam Rangka Safari Jum'at

“Namun untuk berkas calon dapat di perbaiki apabila ada kesalahan ataupun kekurangan, pihak KPU setelah menerima berkas pencalonan dan berkas calon akan melakukan verifikasi langsung berkas pencalonan ataupun berkas calon akan memberikan sesi waktu sampai tanggal 4 September kemudian pada tanggal 5 atau 6 September akan kami sampaikan ke bakal pasangan calon terkait dengan kelengkapan berkas tersebut,” bebernya.

Baca Juga:  Cegah Karhutla Polsek Ngrayun Adakan Sosialisasi

Ia menambahkan, untuk pasangan calon yang membawa massanya pada saat pendaftaran di harapkan dapat berkoordinasi dengan pihak keamanan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, terkait dengan pendaftaran kami dari KPU hanya menerima pasangan calon sesuai dengan ketentuan, yaitu memenuhi syarat, dukungan dari suara sah partai politik.

“Untuk pasangan calon yang dari PNS pada saat mendaftar mereka sudah menyampaikan pernyataan pengunduran diri dan sudah menyampaikan pengunduran diri ke instansi terkait, dan untuk batas waktu pengunduran diri itu bukan kewenangan calon atau KPU maka itu terkait masalah tersebut harus ada penjelasan dari lembaga yang berwenang mengeluarkan surat keputusan tersebut,” tutupnya. (Den/Viz)

Berita Terkait

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.
Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh
Pamat-Wil OMP Seulawah 2024, Bersama Kapolres Lhokseumawe, Tinjau Pengamanan Di Sejumlah TPS
Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang
Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.
Dandim 0104/Aceh Timur Tinjau Langsung TPS Pil-Kada 2024 : Pastikan Keamanan Dan Kelancaran Proses Pil-Kada
Di Desa Jayanti, Ada Salah Satu Team Pas-Lon, Diduga Bagikan Surat Undangan Nyoblos C 6

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 21:30 WIB

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah

Rabu, 27 November 2024 - 21:28 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.

Rabu, 27 November 2024 - 21:26 WIB

Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh

Rabu, 27 November 2024 - 21:23 WIB

Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang

Rabu, 27 November 2024 - 21:20 WIB

Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB