PULANG PISAU l Detikkasus.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil bupati Pulang Pisau, kegiatan tersebut berlangsung di Kantor KPU daerah setempat, Sabtu (24/08/2024) sore.
Kegiatan tersebut diHadiri oleh Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Hukum dan pengawasan sekaligus Korwil KPU Pulang Pisau, Tity Yukrisna, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Polres Pulang Pisau, Kepala Dinas Dukcapil, Kepala Kesbangpol, Perwakilan Partai Politik serta para undangan lainnya.
Pada kesempatan tersebut Ketua KPU Pulang Pisau Roby Hudin, mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang pisau, secara resmi mengumumkan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati pulang pisau, selama 3 hari yaitu dimulai pada tanggal 24-26 Agustus, sebagaimana ketentuan dalam PKPU no: 8 tahun 2024 dan untuk pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Pulang Pisau akan dimulai pada tanggal 27-29 Agustus.
“Dengan ketentuan pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2024 kami membuka atau menerima pendaftaran dimulai pada pukul 08.00.-16.00 kemudian pada tanggal 29 agustus kami menerima pendaftaran dimulai pukul 08.00 – 23.59 dan untuk partai-partai yang berpeluang sebagaimana di ketentuan PKPU bahwa dan juga surat dinas KPU RI Nomor :10,19 disampaikan bahwa dalam pencalonan ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) no: 60 dan no: 70 yaitu dalam pencalonan menggunakan suara sah, pada pemilu terakhir yaitu pemilu 2024,” jelas Roby Hudin.
Ia melanjutkan, kemudian ketentuan umur untuk calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun pada penetapan, kemudian untuk calon bupati dan wakil bupati 25 tahun Pada saat penetapan calon, dan untuk pencalonan ini, ada dua hal yang harus disiapkan oleh pasangan calon yang pertama berkas pencalonan dan yang kedua berkas calon, untuk berkas pencalonan mutlak harus memenuhi syarat kalau tidak memenuhi syarat maka akan ditolak oleh KPU.
“Namun untuk berkas calon dapat di perbaiki apabila ada kesalahan ataupun kekurangan, pihak KPU setelah menerima berkas pencalonan dan berkas calon akan melakukan verifikasi langsung berkas pencalonan ataupun berkas calon akan memberikan sesi waktu sampai tanggal 4 September kemudian pada tanggal 5 atau 6 September akan kami sampaikan ke bakal pasangan calon terkait dengan kelengkapan berkas tersebut,” bebernya.
Ia menambahkan, untuk pasangan calon yang membawa massanya pada saat pendaftaran di harapkan dapat berkoordinasi dengan pihak keamanan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, terkait dengan pendaftaran kami dari KPU hanya menerima pasangan calon sesuai dengan ketentuan, yaitu memenuhi syarat, dukungan dari suara sah partai politik.
“Untuk pasangan calon yang dari PNS pada saat mendaftar mereka sudah menyampaikan pernyataan pengunduran diri dan sudah menyampaikan pengunduran diri ke instansi terkait, dan untuk batas waktu pengunduran diri itu bukan kewenangan calon atau KPU maka itu terkait masalah tersebut harus ada penjelasan dari lembaga yang berwenang mengeluarkan surat keputusan tersebut,” tutupnya. (Den/Viz)