KPK jangan Tebang Pilih, Dalam Tanganin Kasus Korupsi.

Jakarta |Detikkasus.com -Aliansi gerakan peduli hukum hari ini, datang ke KPK. Dalam rangka meminta laporan keterbukaan informasi publik atas kinerja dari komisi pemberantasan korupsi (KPK), terhadap banyak kasus tindak pidana korupsi yang mangkrak.

Sehubungan hal tersebut, kami meminta agar KPK transparan informasi kepada publik sesuai dengan U-U nomor 19 tahun 2019. Tentang perubahan kedua atas U-U nomor 30 tahun 2002, tentang (KPK) terdapat pada poin pasal 5 huruf b dan di pertegas dalam pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) U-U KPK. 

Kami bertanya kepada di KPK, kenapa hanya menangani kasus kasus receh, banyak kasus yang besar seperti : 1. Dugaan korupsi bank century, 2. Dugaan suap pemilihan deputi gubernur indonesia, 3. ⁠Dugaan suap proyek sistem komunikasi radio terpadu, 4. ⁠Dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di kementerian kesehatan, 5. ⁠Dugaan korupsi suap pengadaan satelit monitoring di badan keamanan laut, 6. Dugaan korupsi proyek hambalang, 7. Dugaan korupsi garuda indonesia, 8. Dugaan 150 laporan analisis PPAT dari kasus pertambangan sampai kasus pemerintah, 9. ⁠Dugaan korupsi pertambangan, 10. ⁠Dugaan korupsi gratifikasi mantan anak pejabat negara, 11. kasus mangkrak, dan lain-lain.

Baca Juga:  Melalui Sambang Bhabinkamtibmas Ds Pangkung Paruk Sampaikan Pesan Kamtibmas

Di wakili oleh christian sihite, mengatakan memang benar setelah berlakunya u-u nomor 19 tahun 2019 kpk. Tepatnya, di pasal 40. Menyatakan, KPK berhak mengeluarkan SP.3. Namun, bukan berarti karena SP.3 kemudian kpk berdiam diri.

Baca Juga:  Pura Pulaki Menjadi Atensi Pengamanan Jaga Situasi Kondusif

Perlu kita ketahui bahwa di pasal 40 itu juga menyebutkan pimpinan kpk berhak membatalkan sp3 itu dengan syarat ada alat bukti baru dan penetapan praperadilan.

Yang berarti KPK, meski pun sudah mengeluarkan SP.3. Kpk, tetap harus melaksanakan tugasnya. Seperti mencari alat bukti baru, atau menggali informasi-informasi. Terkait kasus yang sudah di SP.3 kan, artinya penerbitan SP.3 itu. Bersifat sementara, sesuai dengan pertimbangan mahkamah konstitusi dan bukan menjadi sebuah putusan yang bersifat inkracht. Jangan dong, kpk menutup mata meski pun sudah menerbitkan SP.3.

Baca Juga:  Peduli Penanganan Covid-19, PPWI Sumsel Bagikan Makanan Gratis

Dengan ini, kami aliansi gerakan peduli hukum (AGPH). Meminta mengusut semua kasus-kasus yang kita duga mangkrak, di KPK ini. Jangan milih-miilh kasus harus menggunakan asas equality before the law, (persamaan dihadapan hukum).

Harapan kami, agar KPK dapat bekerja secara profesional independen dan kembali pada jati dirinya. Dalam menangani kasus korupsi, pungkas noverianus samosir.

(Jihandak Belang/Sumber : Salam hormat.
Christian Sihite S.H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *