Mabes Polri – Polda Jatim, detikkasus.com – Pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2017 pukul 10.00 Wib bertempat di Dusun Sidorejo Desa Mulyorejo Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang telah dilaksanakan penangkapan terhadap seorang anggota TNI-AL atas nama Kopda Tri Setyo oleh petugas gabungan dari Pomal Lantamal V Surabaya Jantanras Polda Jatim dan Polres mojokerto.
Adapun Kronologi penangkapan sebagai berikut:
Berawal telah ditemukan mobil Honda jazz nopol W 1797 YL di res area di Dusun Sidorejo Desa mulyorejo Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang oleh petugas gabungan dari Pomal Lantamal V Surabaya dan Polres mojokerto.
Petugas menanyakan Pemilik Kendaraan tersebut kepada warga yang berada di Lokasi res area di Dusun Sidorejo Desa mulyorejo Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang dan mendapat jawaban bahwa pemilik kendaraan tersebut adalah saudaranya bapak Buamin alamat Rt 10 Rw 02 Dusun Sidorejo Desa Mulyorejo.
Dari Keterangan tersebut selanjutnya petugas gabungan menuju kealamat yang di maksud untuk melakukan Penangkapan terhadap pemilik kendaraan karenan Kendaraan tersebut di duga hasil tindak kejahatan perampasan dan pembunuhan yang terjadi di Dusun Kupang Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto pada tanggal 8 Agustus 2017.
Setelah petugas gabungan tiba di rumah bapak Buamin alamat Rt 10 Rw 02 Dusun Sidorejo Desa Mulyorejo dan akan akan melakukan penangkapan terhadap pembawa Kendaraan Honda jazz nopol W 1797 YL tersebut yang bersangkutan sempat berusaha melarikan diri kemudian petugas melakukan pengejaran dan dari Pomal Lantamal V Surabaya mengeluargan tembakan peringatan dan akhirnya pelaku dapat di tangkap.
Adapun Pelaku Pembawa Kendaraan Honda Jazz nopol W 1797 YL adalah sebagai berikut :
a. Nama : Tri Setiyo
b. Pangkat : Kopda
c. Satuan : Yon zeni -1 Marinir Pasmar-1 Karangpilang Surabaya.
Pelaku diduga Melakukan Perselingkuhan dengan Sdri Luluk Diana (Isteri Kepala Desa) Sidojangkung Kecamatan Menganti Kabupatrn Gresik.
Pelaku diduga melakukan Tidak Pidana Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dan Pasal 363 KUHP tentang Perampasan barang milik orang lain pada tanggal 8 Agustus 2017 di Desa Kupang Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto.
Kopda Tri Setiyo selanjutnya di bawa ke Pomal Lantamal V Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selama kegiatan penangkapan terhadap Kopda Tri Setiyo berlangsung dengan aman. (Priya).