Detikkasus.com | Kabupaten Pelalawan, Setelah puluhan tahun lahan seluas 2.050 Ha dikuasai oleh PT. Musim Mas tanpa ganti rugi, masyarakat Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, menuntut kembali, ujar ucok selaku perwakilan masyarakat Air Hitam pada Jumat (8/6/18) kepada media ini di Pangkalan Lesung.
Maka pada hari ini masyarakat Desa Air Hitam telah melayangkan surat cinta kepada PT. Musim Mas. Surat nomor: 01/KKMAHB/2018, ditanda tangani oleh sebanyak 55 orang perwakilan masyarakat atas nama ‘Kelompok Masyarakar Air Hitam Bersatu’. Tujuan mempertanyakan kembali kepada perusahan PT. Musim Mas, mengapa tidak menepati janjinya untuk mengembalikan lahan seluas 2.050 hekter (Ha) itu kepada kami, ujar anak mantan Kepala Desa Air Hitam almarhum M. Nasir itu.
Ucok menuturkan, bahwa sebelum pembukaan lahan itu, PT. Musim Mas telah berjanji akan membangun lahan itu menjadikan pola KKPA (kredit koperasi primer untuk anggota) kepada masyarakat Air Hitam. Namun setelah dikusainya, PT. Musim Mas tidak kunjung menepati janjinya itu. Sehingga masyarakat Air Hitam menuntut PT. Musim Mas untuk mengembalikan lahan itu. Tapi perusahaan itu tidak mau mengembalikannya kepada masyarakat. Sampai masalah itu diadukan kepada DPR RI.
Setelah diadukan masyarakat, DPR RI membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelidikan masalah itu dilapangan. Dari hasil penyelidikan tersebut, Pansus DPR RI mengeluarkan surat keputusan Pansus nomor: 032/RKM/PANSUS TANAH/DPR RI/2004, tentang rekomendasi penyelesasian tuntutan masyarakat Desa Air Hitam, atas tanah seluas 2.050 hektar yang terletak diluar HGU No. 1 tanggal 2 April 1997 atas nama PT. Musim Mas, agar dikembalikan kepada masyarakat Desa Air Hitam, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau.
Surat itu menerangkan bahwa, diluar sertifikat-sertifikat hak guna usaha (HGU) terdapat tanah seluas 2050 Ha, namun secara fisik dilahan itu terdapat kebun kelapa sawit. Menurut pengakuan PT. Musim Mas, kebun kelapa sawit itu bukan miliknya melainkan yang ditanami oleh masyarakat. Surat itu ditanda tangani oleh I Nyoman Gunawan, SH. MBA. M.Sc, selaku ketua Pansus DPR RI. Juga turut ditanda tangani oleh para wakil ketua Pansus antara lain, H.M. La Ode Djeni Hasmar, S.Sos, M.Si, Drs. H. Anwar Malik, dan Drs. Susono Yusuf, jelas Ucok.
Berdasarkan surat rekomendasi dari Pansus DPR RI tersebut, ditindak lanjuti oleh Badan Pertanahan Nasional dengan mengeluarkan surat nomor 540.1-732-D-.1 pada tanggal 29 Maret 2005. Surat itu ditunjukkan kepada kepala kantor wilayah BPN (badan pertanahan nasional) Propinsi Riau. Bunyi: tuntutan masyarakat Desa Air Hitam, atas tanah seluas 2.050 hektar, yang terletak diluar HGU nomor 1 tanggal 2 April 1997 atas nama PT. Musim Mas, agar dikembalikan kepada masyarakat Desa Air Hitam, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau. Surat itu ditanda tangani atas nama kepala BPN, Deputi Bidang Pengkajian dan Hukum Pertanahan bernama Aida Sari Imran SH.
Ucok menegaskan, bila mana PT. Musim Mas tidak mau membalas surat cinta dari Air Hitam, sekitar 2 ribu kepala keluarga warga Desa Air Hitam akan melakukan aksi turun ke jalan menutup akses PT. Musim Mas, ancamnya. Maka itu Ucok berharap, surat cinta tersebut dapat dibalas oleh PT. Musim Mas dengan sesegera mungkin.
Ketika Humas PT. Musim Mas Ibrahim konfirmasi melalui sambungan seluler, mengatakan beberapa kali “halo” lalu bertanya dua kali “siapa ini,”? langsung ditutup Ibrahim. Dihubungi lagi berkali-kali, Ibrahim tidak menerima panggilan seluler dari media ini. Begitu juga staf Humas, Malinton Purba, tidak menerima sambungan seluler saat dihubungi. (Sona)