Detikkasus.com | Mabes Polri-Polda Kepulauan Riau, Konferensi Pers Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Pasar Modern (1 Paket) Antara Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Natuna Dengan PT. Mangkubuana Hutama Jaya Yang Menggunakan APBD Kabupaten Natuna TA. 2014 Dan 2015, bertempat di Pendopo Polda Kepri Kamis 22,November 2018 pukul 12.30 Wib.
TONTON : VIDEO DETIK KASUS | KONFERENSI PERS POLDA KEPRI (Sumber: Humas Polda Kepri)
https://youtu.be/GAR4B-MlZkk
Dalam pelaksanaan Konferensi Pers tersebut dihadiri oleh, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Rustam Mansur, SIK, Kasubbid Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri, Para awak media cetak dan media elektronik..
Dalam Kronologis Kejadian diuraikan oleh Kabid Humas Polda Kepri bahwa, Pada hari Kamis tanggal 24 september 2014 ditandatangani surat perjanjian kerja konstruksi (Kontrak Induk) untuk melaksanakan pembangunan Pasar Modern (1 paket) nomor : 644/pu-ck/ktr-induk/fisik/165/ix/2014; antara Tersangka Inisial M selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Natuna bertindak untuk dan atas nama SKPD Dinas PU Kab. Natuna berdasarkan SK Bupati no. 48 tahun 2014 dan Tersangka Inisial MA selaku direktur utama bertindak untuk dan atas nama PT. Mangkubuana Hutama Jaya.
Total harga kontrak atau nilai kontrak induk adalah sebesar Rp. 36.688.120.000,-. (Tiga Puluh Enam Milyar Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) kontrak mulai berlaku sejak tanggal 4 september 2014 sampai dengan tanggal 25 desember 2015. Kegiatan pekerjaan kontruksi pembangunan pasar modern (1 paket) tersebut mulai dari pelaksanaan sampai dengan pembayaran bertentangan dengan peraturan presiden republik indonesia nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Ujar Kombes Rustam Mansur, SIK dirreskrimum Polda Kepri.
Tersangka dalam Kasus Korupsi tersebut ada 9 orang yang telah ditersangkakan antara lain, inisial M, MA, MBI, LH, ZH, DAP, DS, S dan NST.
Akibat dari perbuatan para tersangka tersebut, Negara telah dirugikan sebesar Rp. 4.173.459.783,40 (empat miliar seratus tujuh puluh tiga juta empat ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat puluh rupiah).
Pasal yang diterapkan kepada para tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 55 KUHP Undang-undang Republik Indonesia no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam Proses penyidikan dinyatakan lengkap (P.21) dan pd hari Jumat, 23 November 2018 direncanakan utk Tahap II, penyerahan Tersangka dan Barang bukti. Pungkasnya. (Tim/Red)