Detikkasus.com l Labuhanbatu – Jum’at (02/07/2021) Kondisi Rapat Dengar Pendapat (RDP) diruangan Komisi Dua, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera. Mengharukan sebab “Putra Waruhu yang di PHK malah dipaksa pindah oleh menejemen PT HSJ, dari rumah perusahaan yang mereka tempati. Padahal hak pesangon belum dikasih menejemen perusahan”.
“Saya tetap bertahan tidak mau pindah dari rumah yang kami tempati, sebelum hak pesangon diberikan pihak perusahaan. Ada surat perintah pengosongan rumah ini dia, kami datang kemari memenuhi undangan, terpaksa jual sepeda botot agar ada ongkos kami. Bahkan dirumah yang kami tempati saat ini gak ada lagi beras”. Ujarnya
Selain sempat terharu disituasi kondisi Rapat Dengar Pendapat diruangan Komisi Dua DPRD Labuhanbatu, sepontan tercengaang setelah mendengar adanya tentang dugaan Ekploitasi. “Anak dibawah umur dipekerjakan katanya pelaku utamanya atau dalangnya, untuk melegalkan anak dibawah umur dipekerjakan adalah mandor panen”. Ujar Nara sumber
Menejemen PT HSJ tidak dapat memenuhi undangan DPRD Komisi Dua, kabarnya “Humas PT HSJ lagi diluar kota, sedangkan Menejer PT HSJ juga tidak bisa datang karena ada rapat di kebun wilayah PT HSJ yang tidak bisa ditinggalkannya”. Solusi yang diberikan Ir David Siregar Fraksi Golkar kepada Putra Waruhu, untuk tetap menempati rumah karyawan PT HSJ sebelum menerima hak pesangon”.
Menurut Ir David Siregar “Mau kemana lagi Putra Waruhu pindah untuk saat ini, sedangkan uang pindah atau hak pesangon belum dikasih menejemen PT HSJ pada Putra Waruhu. Jangankan untuk biaya angkutan bongkar pindah barang, untuk ongkosnya agar bisa datang memenuhi undangan RDP sudah sama-sama kita dengar tadi”. Komisi Dua DPRD Labuhanbatu yang dipimpin H. Fauzi Fraksi Gerindra, memberikan tali asih kepada Putra Waruhu untuk meringankan beban sesama.
Ditempat terpisah ERWIN SIREGAR berharap “Dinas Ketenagakerjaan untuk segera mempasilitasi kondisi yang dihadapi Putra Waruhu tentang hak pesangonnya, dan terkait adanya dugaan Ekploitasi jangan pernah dianggap sepele. Diharapkan dengan sangat agar segera dilakukan peninjauan hingga penindakan yang terukur”. Pasal 68 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan jelas menyatakan bahwa, “Pengusaha dilarang untuk mempekerjakan anak”. Ujarnya (J. Sianipar)