Ketum Gmicak Minta “PT. Manna Jaya Makmur” Di Jerat Pidana UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Mojokerto | Detikkasus.com – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto Nomor : 027/533-110/202. Mojokerto 19 Januari 2021 telah memberikan balasan Laporan dan Pelaporan perihal pengaduan Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) pada tanggal 29 Desember 2020 lalu.
Adanya Laporan dan Pelaporan Gmicak, DLH Kabupaten Mojokerto akhirnya menindaklanjuti dengan melakukan Verifikasi lapangan PT. Manna Jaya Makmur.
Berdasarkan hasil Verifikasi tersebut Perusahaan PT. Manna Jaya Makmur sudah di berikan sangsi Administrasi Paksaan dari Pemerintah, dengan tembusan Yth: 1. Bapak Bupati Mojokerto (sebagai laporan). 2. Kapolda Jawa Timur. 3. Kapolres Mojokerto. 4 Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto.
Keterangan:
Pt. Manna Jaya Makmur adalah pabrik baja penghasil Limbah Bahan Baku beracun (B3) Sleg Besi beralamatkan di Jl. Letjend. Suprapto, Sawah, Sumberwono, Kec. Bangsal, Mojokerto, Jawa Timur 61381.
Diketahui Pabrik Baja Pt. Manna Jaya Makmur penghasil Limbah Bahan Baku beracun (B3) membuang limbah Sleg besi Ratusan Ton di beberapa pekarangan atau pemukiman warga sekitar, Tepatnya RT, 01, RW, 01 Dusun Dusun Wonorejo, Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Mojokerto, Jawa Timur.
Supriyanto Panggilan Akrab Ilyas Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Mengacu pada dasar Hukum : UU RI. No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Seharusnya PT. Manna Jaya Makmur dan yang Membuang Limbah B3 ada Sangsi Pidana tidak hanya sangsi Administrasi”
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 103, penghasil limbah B3 yang tidak mengelola, kemudian (Pasal) 104-nya tidak ada izin mengolah, itu ancamannya satu tahun (penjara) dan (denda) Rp 1 miliar, maksimal 3 tahun dan denda Rp 3 miliar.
Pasal 103 UU Nomor 32 Tahun 2009, diatur bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 harus mengelola limbah yang dihasilkannya.
“Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),”.
Pasal 104 disebut bahwa setiap orang yang membuang limbah secara sembarangan dapat didenda maksimal Rp 3 miliar dan penjara maksimal 3 tahun.
“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),”
Jika Penerapan Sangsi Pidana tidak ada, Maka Ketua Umum Supriyanto alias Ilyas Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Akan Melaporkan ke Gakkum dan Menteri Lingkungan Hidup. Bersambung.
Pria Sakti JK TV Mojokerto Melaporkan.