Ketua Umum LSM Gmicak Minta Polisi Sikapi Penambang dugaan Ilegal di Wisata Pantai Jerangkat Bangka Barat

Bangka Barat | detikkasus.com – Aktivitas tambang timah diduga ilegal beroperasi di Pantai Jerangkat Desa Ketap, Dusun Tayu Ketap, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dari Pantauan Awak media Selasa (21/05/2024) terlihat aktivitas tambang timah diduga ilegal menggunakan TI jenis Rajuk beroperasi di Pantai Jerangkat. kalau aktivitas tambang timah diduga ilegal terus beroperasi di lokasi Wisata di pantai Jerangkat terancam rusak. Terkait adanya aktivitas tambang timah diduga ilegal dipantai Jerangkat,perlu adanya perhatian lebih lanjut dari pihak terkait.

Baca Juga:  Satono Melepas Secara Simbolis Distribusi Logistik Pemilu di Sambas

Menurut ibu Yan warga ketap kalau bisa ponton-ponton itu jangan lha beroperasi di Pantai Jerangkat.Ibu Yan juga menyampaikan bahwa pantai Jerangkat merupakan destinasi populer bagi masyarakat sekitar kabupaten Bangka Barat.Namun, kehadiran ponton-ponton yang beroperasi di Pantai Jerangkat membuat minat wisatawan berkurang.Ungkapnya.

Sementara itu,perlu adanya perhatian lebih lanjut dari pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini dan melindungi lingkungan serta mempertahankan daya tarik pariwisata pantai Jerangkat.

Dengan tidak adanya perizinan, aparat kepolisian bisa mengambil tindakan tegas untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan yang diduga ilegal tersebut, termasuk upaya penegakan hukum.

Baca Juga:  Pemprov Kalbar Terus Gencarkan Operasi Pasar

Terpisah konfirmasi ke kasat Polairud Polres Bangka Barat lewat nomor whatsapp mengatakan”, Trims infonya, akan kami dalami”.

Sedangkan Kapolres Bangka barat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan dan komentar apapun sampai dengan diturunkannya berita ini.

Sanksi pidana terhadap penambangan tanpa izin (ilegal) yang tercantum pada Pasal 158 dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 100 miliar.

Baca Juga:  Pemprov Kalbar Serahkan Hibah Tanah Dan Bangunan Kepada Kemenhumham Kalbar

Jadi apabila terdapat indikasi unsur pidana penambangan tanpa izin, maka tindakan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku oleh Aparat Penegak Hukum yang terkait.

Sementara itu Supriyanto (Ilyas) Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) berharap APH tanggap dan Sikapi Para Penambang TI jenis Rajuk beroperasi di Pantai Jerangkat.

(Tim)

Catatan : Dilarang copy paste atau mengambil gambar tanpa seijin Redaksi dapat dipidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *