Sulawesi Selatan | detikkasus.com – Aktivitas kegiatan judi sabung ayam di Kampung Kajuara, Desa Coppo Tompong, Kecamatan Mandalle, pada Sabtu (7/9/24) telah dilakukan penindakan tegas oleh Kapolres Pangkep AKBP Ari Kartika Bhakti, S.I.K., M.K.P., bersama jajarannya.
Berawal dari informasi bahwa adanya kegiatan judi sabung ayam yang dilakukan di Kampung Kajuara, Desa Coppo Tompong, Kecamatan Mandalle, pada Sabtu (7 September 24), Kapolres Pangkep AKBP Ari Kartika Bhakti, S.I.K., M.K.P., langsung memerintahkan Kapolsek Mandalle IPTU Aliadi, S.H., bersama personilnya untuk melakukan penggerebekan/pembubaran kegiatan judi sabung ayam di Kampung Kajuara.
Sementara itu, Kapolsek Mandalle bersama personilnya tiba di TKP dan mendapati adanya kegiatan judi sabung ayam dengan jumlah pelaku diperkirakan kurang lebih 50 orang namun setelah diberikan tembakan peringatan oleh personil Polsek Mandalle, pelaku judi sabung ayam berhasil melarikan diri dan meninggalkan beberapa bukti di TKP.
Adapun beberapa barang bukti yang diamankan yaitu Jaring Arena, Terpal Dadu, Tempat Ayam / kezo, Satu Ekor Ayam, Kendaran Roda dua milik para pelaku judi sabung ayam sebanyak 15 unit.
Kapolres Pangkep AKBP Ari Kartika Bhakti, menegaskan berkomitmen untuk memberantas seluruh lokasi judi sabung ayam yang ada di wilayah hukum Polres Pangkep.
“Saya pastikan tidak pandang bulu dalam penertiban praktik judi. Seluruh jenis judi dan siapapun dia, mau masyarakat biasa atau pejabat pemerintah, pejabat publik. Kalau terlibat bahkan tertangkap tangan tentu kami tangani sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Kapolres.
Adanya tindak tegas Perjudian 303 Sabung Ayam, Sulawesi Selatan : Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Mengapresiasi Kinerja Polri. (Red)