Provinsi Jambi, detikkasus.com – Ketua umum lembaga perlingungan konsumen nusantara indonesia (LPKNI) Kurniadi Hidayat beberapa waktu lalu bersama segenap jajaran mengurus brangkat ke jakarta menindaklanjuti hasil temuan adanya dugaan mafia kejahatan pangan beras di jambi yang di lakukan prosedusen dan distributor yang nyaris tidak tersentuh satgas pangan.
Akibat ulah mafia ini dijelaskan Kurniadi Hidayat sangat merugikan konsumen dan pemerintah, disebutkan, Produsen dan ditributor beras di jambi ternyata banyak yang tidak mengatongi sertifikat jaminan mutu dan keamanan pangan. Padahal telah di wajibkan pemerintah sejak tahun 2008. Tidak sampai di situ, per 1 september tahun 2017 pemerintah melalui kementrian perdagangan mewajibkan para produsen beras untuk memasang standar label premium dan medium pada setiap kemasan beras yng di perdagangkan serta wajib mengikuti harga eceran tertingi (Het) yang di tetap kan pemerintah. Kurniadi Hidayat di sela keberangkatanya ke jakarta untuk memenuhi undangan mabes polri dalam rangka mengahadiri Hut Mitra Polri (MitraPol) yang pertama kepada awak media mengatakan: ”kami LPKNI tidak akan tingal diam, kami akan ke mabes polri dan akan serius nenindak lanjuti hal ini, karena kejahatan pangan itu lebih berbahaya dari pada nakoba, kami sudah sering melaporkan hal ini kepada satgas pangan dan instansi terkait tapi nampaknya mereka seperti tidak perduli,”tuturnya. Terkait harga eceran tertingi (Het) Kurniadi menambahkan telah di tetapkan sebesar,Rp 9.950 per kilo gram untuk beras medium dan Rp,13.300 perkilo gram untuk beras medium”. LPKNI menuding bahwa produsen beras di jambi ilegal sebab setiap 6 bulan sekali tidak pernah melapor secara berkala kepada pemerintah baik disperindag maupun dinas ketahanan pangan terkait peredaran beras yng di perdagangkan sehinga beras yang di konsumsi oleh masyarakat selaku konsumen tidak terkotrol baik dari cemaran kimia,biologi dan fisika yang sesuai stadar.dengan kata lain para produsen beras tidak melaporkan secara berkala kepada pemerintah berarti tidak terdaftar. Maka kemungkinan besar tidak pernah ada laporan keuangan kepada pemerintah.artinya produsen beras di jambi mengeruk keutungan banyak namun tidak membayar pajak dan membuat konsumen d rugikan. Semetara di tempat lain Kabid perdaganan disperidag jambi,subhianto mengatakan jika produsen dan dustributor beras di jambi belum mencantumkan standar label kemasan beras medium dan premium untuk mengoptimalkan HET yng telah resmi di berlakukan per 1 september 2017” ya belum ada yang daftar, tapi sosialisasinya 2 bulan” tuturnya. Hal senada di tempat berbeda di katakan kepala dinas kesehatan pangan jambi Amir Hasbi, Berdasarkan petunjuk pusat pemberlakuan label HET telah diberikan kelonggaran sosialisasi hingga 2 bulan untuk menjaga stabilitas pasar. Ketika di tanya soal mutu beras yang beredar di masyarakat, Amir tidak dapat menjamin baik mutunya maupun keamanannya bagi konsumen sebab belum pernah uji masuk laboratorium.”kita akan tertibkan dalam waktu 2 bulan ini,”imbuhnya namun dari tanggapan lintas sectoral tersebut,ada ketidak puasan dari divisi pengawasan perdagangan LPKNl menurutnya dari semua tanggapan yang ada terlihat regulasi yang di buat lintas sektoral belum berpihak kepada konsumen.sebab selama masa sosialisasi aturan 2 bulan ini mereka hanya menyebutkan upaya saja tanpa adanya tindakan. Seharusnya sebelum beras kemasan terdaftar no registrasinya dari Kementan, tidak boleh diperjual belikan terlebih dahulu dan semua beras kemasan yang belum standar namun telah beredar, harus ditarik semua dari peredarannya guna menciptakan kepastian hukum sesuai amanah undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999, karena beras kemasan yang berdar dapat membahayakan bagi konsumen sebab beras tersebut belum diuji laboratorium apakah sudah terbebas dari cemaran bahan kimia, fisika dan cemaran bahan berbahaya lainnya.hal ini perlu di lakukan karna kita tidak tahu selama masa2 bulan ini bisa saja akan marak beras-beras oplosan di jambi, atau beras-beras berbahaya lainnya”. Nah kalo ini terjadi siapa yng harus bertanggung jawab? Tentang permasalahan harga HET di tambahkannya bisa di atur dalam 2 bulan ini karna bukan bagian dari registrasi kemanan, namun lebih kepada sektor perekomiannya. Jadi menurut divisi bidang pengawasan perdagangan LPKNI yang lebih harus di beri ketegasan adalah masalah Jaminan mutu dan keamanan saat di konsumsi oloh konsumen” (PR14).