Kecamatan Kepung, Kediri Menjamur.
Detikkasus.com | Propinsi Jatim – Kabupaten Kediri -, Rabu 03 April 2019, Meski telah di Pasang Papan Larangan oleh Pemda dan Kepolisian Polres kediri, Namun Fakta Para Penambang Galian Pasir di Sungai Kali Konto Desa Siman, tidak membuat jera dan tidak takut Hukum.
Papan Larangan di Lokasi Sungai Konto Desa Siman, Namun Penambang Tidak Takut Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2019 Tentang Minerba..
Tambang Pasir di Sungai Kali Konto Siman, Menjamur | Jejak Kasus.
https://youtu.be/lrpMV3AXbYw
Meski Polisi telah memasang papan larangan lokasi teraebut untuk di ambil pasir dan batunya, namun tidak mebuat jera para penambang, Seperti yang di ketahui NGO PMBDS secara langsung mendatangai lokasi, nampak di lokasi ada penambang sedang mengambil pasir dan batu di sungai Konto, dan beberapa armada Truk sedang mengangkut pasir hasil pengambilan dari sungai Konto, rabu sekitar pukul 16.00 wib, Seakan para penambang pasir tidak takut hukum.
Sementara itu Larangan Polisi: yang berbunyi Perhatian! Dilarang menggali/ Menyemprot tebing, tanpa ijin, rawan longsor. di Larang mengambil Pasir/ batu milik pengairan tanpa ijin karena dapat melanggar Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2019 tentang menerba, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau Denda Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyard).
Dari hasil Penggalangan Data NGO PMBDS dan Media Tim9:
1. Beritapolisi.id
2. Jejak-kasus.com
3. www.jejakkasus.info
4. Beritacybercrime.com
5. Mediasaberberpungli.com
6. Radarbangsa.co.id
7. Jejakkasusjabar.com
8. Sidakkasus.com
9. Detikkasus.com
10. Detikkasusnews.com
11. detikkasustv.com
sore ini Rabu 03 April 2019 pukul1 6.00 Wib di lapangan, Dan berita, harapannya ada kroscek dari petugas sekaigus ada tindakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (PRIYA).