Pontianak I Detikkasus.com – Ketua LPK-RI (Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia) Kalimantan Barat Marville S Rondonuwu mengucapkan Bravo Kepada Polda Metro Jaya Yang Menindak Tegas (Menangkap) terhadap Para Debt.Colletor (Penagih Hutang) Yang membentak Anggota dan bersikap semaunya kepada masyarakat (Konsumen) Selaku Debitur di jakarta, Kamis (23/02/23)
“Saya selaku Ketua LPK-RI Kalimantan Barat Mengucapkan Bravo Kepada Kapolda Metro Jaya beserta jajaranya Yang Menindak tegas (Menangkap…red) Kepada Para debt collector (penagih Hutang) dijakarta”. Ujarnya.
Debt collector yang viral membentak anggota Bhabinkamtibmas saat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta.
Debt collector berinisial LW tersebut kemudian ditangkap di kampung halamannya di Pulau Saparua, Provinsi Maluku.
“Salah satu debt collector yang viral diamankan di Pulau Saparua, Provinsi Maluku,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly saat dihubungi, Kamis (23/2/2023), Dikutip dari media online nkri post
Menurut marvel, memang sudah selayaknya pihak kepolisian Polda Metro jaya menindak tegas kepada para debt colletor tersebut dan seyoganya tidak cukup hanya sampai disitu saja.
“Saya berharap jangan hanya debt collectornya saja yang dijebloskan kedalam penjara akan tetapi pihak leasing atau bank (perbankan) yang mengeluarkan surat kuasa juga harus ditindak tegas”. Pintanya
Ibarat sebuah pohon agar tidak tumbuh dan berkembang lagi maka akarnya yang harus dicabut, artinya supaya kedepan dan seterus tidak ada lagi masyarakat (Konsumen) selaku debitur yang menjadi korban kesewenang wenangan Para pelaku usaha leasing atau bank (Perbankan) Nakal.
“Agar kedepan dan seterusnya tidak ada lagi masyarakat (Konsumen) Debitur menjadi korban maka akar yang harus dicabut artinya Dalang pemberi kuasa yang harus ditindak tegas” Pungkasnya Mengakhiri
(Hadysa Prana)