Ketua LPK RI Kalbar: Jangan Biarkan Perusahaan Leasing dan Perbankan Main Hakim Sendiri

Sabtu, 18 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak I Detikkasus.com – Sudah menjadi rahasia umum timbulnya permasalahan main hakim sendiri (Hukum jalananan.. red) yang menimpa masyarakat umum selaku Konsumen (Debitur) diakibatkan oleh pemberian surat kuasa yang dibuat oleh perusahaan leasing atau bank (Perbankan) selaku Kreditur kepada pihak ketiga (Debt Collector).

Menyikapi permasalahan tersebut, ketua LPK RI (Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia) Kalimantan Barat Marville S Rondonuwu angkat bicara, selasa 14 / Februari/ 2023.

Menurut Marville , apa yang dilakukan oleh pihak perusahaan leasing atau Bank (Perbankan) selaku kreditur dapat menimbulkan praktek main hakim sendiri (Hukum jalanan/Premanisme).

Baca Juga:  Gelar Bakti Sosial Donor Darah, Bentuk Simpati Kumham Kalbar pada Sesama

Selain itu juga dapat menumbuhkan praktek kong kaliong antara oknum aparat penegak hukum,petugas yang berwenang, dalam hal ini OJK (Ototitas Jasa Keuangan) dengan pihak perusahaan Leasing,bank (Perbankan) yang Notabene Memiliki banyak uang ketimbang masyarakat Selaku Konsumen (Debitur)..Tegas Marville

“Apa yang dilakukan pihak perusahaan leasing atau bank (Perbankan) Dapat menimbulkan praktek main hakim sendiri (Premanisme) dan Menumbuhkan Praktek Kong Kalikong antara Penegak hukum,petugas yang berwenang ojk dan pihak perusahaan (Perbankan) yang Notabene memiliki banyak uang”. Ungkapnya

Baca Juga:  IAIN Pontianak Raih Juara 1 dengan Masakan Khas Kalbar di PWN XVI Gorontalo

Dilanjutkannya, sebagaimana tertuang dalam undang-undang nomor 8 tahun 99 tentang perlindungan konsumen untuk perlindungan konsumen dalam hal ini masyarakat dan sebagaimana termaktub dalam PP 59 tentang fungsi pengawasan lpksm Kenapa kok dari pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan ) di Kalimantan Barat ini melakukan pembiaran?

“Kenapa kok dari pihak OJK atau Otoritas Jasa Keuangan dikalimantan barat melakukan pembiaran” Ungkapnya

Sedangkan dalam undang-undang OJK undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 sudah sangat jelas tertuang bahwa OJK itu berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang integrasi terhadap seluruh perusahaan di dalam sektor jasa keuangan terkait edukasi tentang perlindungan konsumen dua sifat seperti preventif dan kuratif bahkan di dalam aturan OJK Nomor 6 Tahun 2002 dan 2013 tentang perlindungan konsumen atau masyarakat tapi sampai saat ini itu kinerja OJK patut Dipertanyakan??. Pungkas orang nomor satu Di LPK RI Kalbar

Baca Juga:  Orang-orang yang lebih Mengutamakan Akhirat daripada Dunia

(Hadysa Prana)

Berita Terkait

Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024
37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar
Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu
Pembukaan Peparnas 2024, Pj Gubernur Fatoni Optimis Sumut Mampu Lampaui Target
BRI Pringsewu Gelar Panen Hadiah Simpedes 2024
Persiapan Maulid Akbar Terbesar se-Kabupaten Indramayu di Pesisir Balongan
Gudang Tempat Penampungan BBM Ilegal, Leluasa Beraktifitas meski Sudah Ada Tim Satgas Ilegal Drilling
Acara Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW di Karangampel berjalan Aman, Lancar dan Berkah

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:30 WIB

Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:28 WIB

37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:17 WIB

Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu

Senin, 7 Oktober 2024 - 12:14 WIB

Pembukaan Peparnas 2024, Pj Gubernur Fatoni Optimis Sumut Mampu Lampaui Target

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 10:26 WIB

BRI Pringsewu Gelar Panen Hadiah Simpedes 2024

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB