Pontianak I Detikkasus.com – Sudah menjadi rahasia umum timbulnya permasalahan main hakim sendiri (Hukum jalananan.. red) yang menimpa masyarakat umum selaku Konsumen (Debitur) diakibatkan oleh pemberian surat kuasa yang dibuat oleh perusahaan leasing atau bank (Perbankan) selaku Kreditur kepada pihak ketiga (Debt Collector).
Menyikapi permasalahan tersebut, ketua LPK RI (Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia) Kalimantan Barat Marville S Rondonuwu angkat bicara, selasa 14 / Februari/ 2023.
Menurut Marville , apa yang dilakukan oleh pihak perusahaan leasing atau Bank (Perbankan) selaku kreditur dapat menimbulkan praktek main hakim sendiri (Hukum jalanan/Premanisme).
Selain itu juga dapat menumbuhkan praktek kong kaliong antara oknum aparat penegak hukum,petugas yang berwenang, dalam hal ini OJK (Ototitas Jasa Keuangan) dengan pihak perusahaan Leasing,bank (Perbankan) yang Notabene Memiliki banyak uang ketimbang masyarakat Selaku Konsumen (Debitur)..Tegas Marville
“Apa yang dilakukan pihak perusahaan leasing atau bank (Perbankan) Dapat menimbulkan praktek main hakim sendiri (Premanisme) dan Menumbuhkan Praktek Kong Kalikong antara Penegak hukum,petugas yang berwenang ojk dan pihak perusahaan (Perbankan) yang Notabene memiliki banyak uang”. Ungkapnya
Dilanjutkannya, sebagaimana tertuang dalam undang-undang nomor 8 tahun 99 tentang perlindungan konsumen untuk perlindungan konsumen dalam hal ini masyarakat dan sebagaimana termaktub dalam PP 59 tentang fungsi pengawasan lpksm Kenapa kok dari pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan ) di Kalimantan Barat ini melakukan pembiaran?
“Kenapa kok dari pihak OJK atau Otoritas Jasa Keuangan dikalimantan barat melakukan pembiaran” Ungkapnya
Sedangkan dalam undang-undang OJK undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 sudah sangat jelas tertuang bahwa OJK itu berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang integrasi terhadap seluruh perusahaan di dalam sektor jasa keuangan terkait edukasi tentang perlindungan konsumen dua sifat seperti preventif dan kuratif bahkan di dalam aturan OJK Nomor 6 Tahun 2002 dan 2013 tentang perlindungan konsumen atau masyarakat tapi sampai saat ini itu kinerja OJK patut Dipertanyakan??. Pungkas orang nomor satu Di LPK RI Kalbar
(Hadysa Prana)