Ketua LEKAAT : Minta Polres Dan Kejari Aceh Timur, Jerat “Ibrahim Ali” Dengan Pasal Berlapis.

Kamis, 12 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh |Detikkasus.com -Ketua LEKAAT, lai kasmidi panjaitan, s.ip. Kepada kalangan wartawan/awak media online nasional ace ini, pada hari senin 9 oktober 2023.

Mengatakan, akan mengawal kasus Illegal Mining. Yang tersangkannya telah ditangkap baru-baru ini, oleh unit resmob polres aceh timur.

Tersangka bernama “Ibrahim Ali” yang sebelumnya buron sebagai DPO polres aceh timur, hampir setahun lamanya dalam pelarian dan persembuyiannya.

Kasmidi, yang juga menjabat sebagai wakil ketua PDI-P aceh timur. Menambahkan akan terus mengawal kasus tersebut, sampai ketingkat pengadilan.

Baca Juga:  Pengurus Komando Inti Laskar Lapangan (KILL) Dan DPD, DPC, PAC Laskar Pemuda Melayu (LPM) se-kota Pontianak Dilantik

Iya minta, pihak polres aceh timur agar menjerat tersangka dengan pasal berlapis.
“Selama ini, dalam kasusunya, “Ibrahim Ali” itu tidak menunjukkan etikat tidak baik dalam penegakan hukum.

Iya, tega mengorbankan pekerjanya yang tidak lain adalah anak buahnya sendiri serta adik iparnya selaku pekerja lainnya untuk merasakan pahitnya mendekam didalam sel dan penjara di LP.

Sedangkan dianya memilih menjadi DPO polres aceh timur, enak-enakan bebas diluar sana iya tidak kooperatif sama sekali saat penegak hukum melakukan penyidikan.

Baca Juga:  Warga Damarsi Berharap Bantuan Segera Datang

Penetapan DPO terhadap “Ibrahim Ali”, artinya iya sudah menunjukkan sikap tidak kooperatif kepada penegak hukum dalam hal ini di kepolisian.

Itu berarti adanya niat menghalangi atau menggagalkan penyidikan, maka dari itu. Saya minta kepada pihak polres dan nantinyaa saat pelimpahan perkara ke kejari aceh timur, agar selain dikenakan pasal pidana 158 undang-undang nomor 4 tahun 2009. Tentang pertambangan mineral dan batu bara atau Illegal Mining, juga dikenakan pasal berlapis dengan pasal tindak pidana menghalangi atau menggagalkan penyidikan.

Baca Juga:  Bersama Pejabat Forkopimda, Pj Bupati Mahyuzar Tinjau Banjir Di Sekitar Lhoksukon

Hal itu, pantas untuk menjadi tersangka “Ibrahim Ali”. Agar dapat memberi efek jera dan contoh kepada oknum pengusaha nakal lainnya”, jelasnya.

Kasmidi yang juga lululusan S-1 FISIP universitas pasundan bandung ini, menambahkan kembali. Selalu siap serta komit melakukan kritikan terhadap berbagai persoalan baik di aceh timur, mau pun di seluruh aceh.

Dan siap menjadi mitra dalam memberikan input atau masukan demi kemajuan daerah, pungkas lai kasmidi itu dengan tegas.

(Jihandak Belang/Team)

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB