Ketua Komisi III DPR RI Bantah Isu Penghapusan SKCK : Hoaks Dan Tidak Berdasar

Jakarta |Detikkasus.com -Ketua Komisi III DPR-RI, Habiburokhman. Menepis kabar yang menyebutkan, bahwa pihaknya bersama pemerintah telah menghapus kebijakan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Iya menegaskan, bahwa informasi tersebut. Tidak benar dan merupakan berita hoaks, yang menyesatkan.

“Menyoroti pemberitaan, bahwa komisi III dan kemenkumham secara resmi telah memutuskan penghapusan SKCK. Adalah tidak benar atau hoaks,” ujar Habiburokhman kepada wartawan minggu 13/4/2025.

Dalam pernyataannya, wakil ketua umum partai gerindra itu. Juga menyoroti penyebaran berita, yang mencatut nama komisi III DPR dan kementerian hukum dan HAM (kemenkumham). Iya menilai pencatutan tersebut tidak sesuai fakta, mengingat nomenklatur kementerian tersebut telah berubah dalam struktur pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga:  Polsek Gerokgak Amankan Pordes Cabang Sepak Bola

“Lagipula, saat ini tidak ada kementerian hukum dan HAM sebagaimana tercantum dalam judul berita hoaks tersebut. Di kabinet nerah putih, yang ada adalah kementerian hukum (kemenkum). Karena kemenkumham sudah dikembangkan menjadi tiga kementerian,” jelasnya.

Baca Juga:  Agenda Rutin Setiap Tahun, Bupati Madiun Hadiri Larung Sesaji di Waduk Bening

Habiburokhman juga menegaskan, bahwa baik komisi III DPR. Mau pun kementerian hukum tidak memiliki kewenangan untuk menghapus ketentuan terkait SKCK, iya memastikan tidak ada kebijakan resmi yang menghapus persyaratan SKCK hingga saat ini.

“Komisi III dan kemenkum tidak memiliki kewenangan, untuk membuat keputusan tersebut. Dan kami juga tidak pernah membuat keputusan semacam itu,” tegasnya.

Baca Juga:  Lakukan Pengaturan Lantas Polsek Singaraja Amankan Giat Sholat Jumat

Lebih lanjut, iya mengimbau masyarakat untuk menyampaikan keberatan atau aspirasi terkait SKCK secara langsung kepada instansi yang mensyaratkannya. Baik instansi, pemerintah mau pun swasta.

“Aspirasi masyarakat soal SKCK bisa disampaikan kepada instansi pemerintah atau swasta yang mensyaratkan SKCK untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, atau pencalonan diri,” pungkas Habiburokhman.

(Jihandak Belang/Bid.Humas Polda Aceh & Div.Humas Polri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *