Ketua GNPK-RI KOTA PALEMBANG Siap Berikan bantuan Hukum

Selasa, 10 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepada Pimpinan Wilayah GNPK-RI Sumsel Sdr SATRIA AMRI RAMADHAN.S.IP, MM.serta DEDDY ANDESPA.

Palembang -Yudha Loobay panggilan akrabnya, ketua GNPK-RI Kota Palembang membuat beliau menjadi Geram, terkait pemberitaan di media sosial yang sedang beredar di wilayah Provinsi Sumatera Selatan khususnya kota Palembang dimana salah satu lembaga pendidikan yang wadah dan tempat untuk menjadikan generasi muda menjadi insan yang berwawasan tinggi,dan ber karakter Smart serta bersih dari segalah bentuk praktek praktek yang akan membuat tersedot nya karakter dan pemikiran ke arah yang negatif, lembaga tersebut adalah SMA PGRI 2 Palembang Sumsel.

Baca Juga:  Inisial R., Anggota DPRD Labuhanbatu Fraksi PBB Belum Memberikan Informasi

Awak media sempat menanyakan perihal dukungan dan bantuan hukum tersebut kepada ketua GNPK-RI Kota Palembang,terkait atas akan adanya upaya Hukum yang akan di lakukan oleh pihak SMA PGRI 2 Palembang yang melalui kuasa Hukum nya Sdr Amin tras, terhadap Sdr Satria Amri Ramadhan.S.ip.MM, serta Deddy Andespa yang dalam pasal tuduhan nya adalah pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE,pasal 28 Jis,pasal 24 ayat 2 serta pasak 31 KUHP itu pasal yang di tuduhkan mereka.

Baca Juga:  Pansus IV DPRD Trenggalek Paripurnakan Raperda Penyertaan Modal PT JET

Menurut Yudha loobay, kita akan memberikan bantuan hukum terhadap Pimpinan wilayah kita, sahabat dan rekan kita sesama ormas,bila ini nanti memang harus mengarah ke hukum dan tidak ada winwin Solution Kami DPD GNPK-RI Kota Palembang sangat menyayangkan bila sebuah perbuatan yang melawan dan melanggar hukum justru di lakukan oleh kalangan pendidik,dan lembaga pendidikan .

Baca Juga:  Serbu Polres, Kodim 0802/Ponorogo Beri Ucapan Selamat Hari Bhayangkara Ke -75 Kepada Kapolres Ponorogo

Karena itu,” saya berharap ada winwin Solution yang harus di kedepan dalam persoalan dan permasalahan untuk mencari kebenaran persoalan ini dan memang sudah selayak nya UU keterbukaan Publik itu harus diterapkan apalagi menyangkut keuangan yang bersumber dari negara dan dilarang melakukan KKN di Negara kesatuan RI,karena ini amanah Undang undang dan juga peraturan hukum yang ada di negara kita, Ingat Kami GNPK-RI DIRANCANG BUKAN UNTUK MUNDUR.”tutupnya(Jhoni)

Berita Terkait

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu
Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno
PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik
Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana
Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara
UAS bersama Ketua TPD Himbau, Masa Pendukung tak Terpancing Isu Provokatif dan Fitnah
Polres Bojonegoro Terima 3 Sertifikasi Hak Paten dari Kemenkumham
Diduga Upah Pekerja Dimainkan Kepala Tukang Proyek Pembangunan Balai KB di Kecamatan Muara Papalik

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 15:25 WIB

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu

Minggu, 3 November 2024 - 15:21 WIB

Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:09 WIB

PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik

Rabu, 4 September 2024 - 19:46 WIB

Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana

Selasa, 20 Agustus 2024 - 21:00 WIB

Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara

Berita Terbaru