Detikkasum.com| Bantuwangi – Galian c sudah tidak lagi rahasia umum, Banyak galian c yang ada di banyuwangi yang tidak memeliki izin. bahkan ada pula yang memiliki izin, tapi tidak sesuai apa yang telah di ajukannya alias melampaui batas dari lahan yang telah di tentukan (16/8/2019).
Subandik selaku ketua LSM GMBI Distrik Banyuwangi mengatakan
“Terkaid galian c yang ada di banyuwangi saya sempat ajuan tertulis kepada ESDM Jatim dan Alhamdulillah sudah ada jawaban tertulis”.
“Saya juga sudah layangkan surat permohonan hering 14/8 Ke DPRD kabupaten Banyuwangi, dan saya tembuskan ke Bupati banyuwangi, DLH kabupaten banyuwngi dan ESDM Jatim, sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak DPRD kabupaten Banyuwangi.
kalau dalam waktu dekat pihak dari DPRD tidak merespon, kami dari LSM GMBI akan adakan aksi Demontrasi atau ujuk rasa semua jajaran anggota GMBI Distrik Banyuwangi, tentunya sesuai Prosedur” Jelas Bandik yang keseharian di panggil dengan julukan Bandik Kuncir.
Subandik melanjutkan
“Selama ini yang saya lihat di lapangan, seperti di Desa Badean dan Karangbendo yang tepatnya depan AIL. Yang menurut keterangan dari DLH Kabupaten Banyuwangi, pengajuan tambang tersebut seluas 6 Hektar atas nama Bernad, sesuai jawaban tertulis dari DLH Kabupaten Banyuwangi. akan tetapi di lapangan di duga tidak sesuai yang di ajukan alias lebih dari 6 Hektar, dan sampai sekarang belum di reklamasi”
“Saya butuh Ketegasan, Kapada Dinas terkait maupun dari Pihak DPRD khususnya Komisi 4. Terkait pengawasan tambang galian c legal maupun ilegal” Imbuh Bandi dengan nada Tegas.
(Rip)