Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut
Rabu (28/10/2020) Mengenai pengutipan paksa terhadap supir truck dan pemasangan Portal/Palang, yang terjadi diDusun Sidomakmur Desa Sei Jawi-Jawi, Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. “Jauh hari sebelumnya TIM awak media sudah mengajukan agar diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), tepatnya pada Tanggal 03 September 2020 dengan No: 001/K.DK/LB/03/lX/20, akan tetapi hingga saat ini tidak ada kabar lanjutannya dari Ketua DPRD Labuhanbatu”. Tidak adanya informasi dan didesak.
Keinginan mengharap kepastian kapan terlaksana RDP, akhirnya sekitar Pukul 08:46 Wib awak media berulang kali menelpon Hj Meika Riyanti Siregar,.S.H Ketua DPRD tetapi tidak diangkat walaupun telepon genggamnya berdering, bahkan awak media juga sudah mengirim pesan konfirmasi melalui situs WhatsAAp, hingga berita ini dikirim ke Redaksi, “Dirinya sebagai Ketua DPRD Labuhanbatu tidak kunjung memberikan layanan informasi”.
YUNUS LAIA mengatakan “Ketua DPRD Labuhanbatu sudah gak bisa memberikan layanan informasi, gimanani Pak MPR-RI (Majelis Permusyawatan Rakyat Republik Indonesia) pantaskah dipertahankan prinsip Ketua DPRD seperti ini. Sebagai Ketua DPRD seharusnya mampu menjadi contoh yang baik, hingga mampu menyerap, menghimpun dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat, seperti yang tertera pada pungsinya sebagai DPRD.
Ajuan untuk diadakan RDP adalah untuk menginginkan keabsahan legalitas hukum, atas diberlakukan mereka pengutipan paksa terhadap supir truck, dan serta menginginkan keabsahan legalitas hukum pemasangan Portal/Palang yang mereka adakan diDusun Sidomakmur Desa Sei Jawi-Jawi. “Atau, apakah mungkin, pengajuan untuk RDP tersebut hanya untuk di manpaatkan ketua DPRD, agar bisa melindungi perbuatan pelaku demi tercapainya kepentingan pribadi. Ujar Yunus Laia
“Kalau Hj. Meika Riyanti Siregar,.S.H Ketua DPRD Labuhanbatu mampu melaksanakan RDP, kemudian mampu untuk memanggil Toni Nainggolan Kepala SDN 20 Panai Hulu sebagai Ketua kordinator pengutipan hingga terpasangnya portal/palang, dan mampu memanggil saudara Misidi, dan mampu memanggil Sumarno sebagai Kepala Desa Sei Jawi-Jawi. Besar kemungkinan akan terungkap dengan jelas legalitas hukumnya”. Atau mungkinkah Hj Meika Riyanti sudah mendapatkan upeti sehingga tidak kunjung terlaksana RDP, ujar Alizaro
Apakah impian Joko Widodo Presiden Republik Indonesia, untuk memberantas pungutan liar, dengan melalui PERPRES No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, akan kandas ditangan ketua DPRD Labuhanbatu. Dan, apakah mengenai pemasangan Portal/Palang yang memungkinkan besar dilakukan sembarangan, juga akan kandas ditangan Ketua DPRD Labuhanbatu. “Jika memang Perpres No.87/2016 harus berakhir ditangan ketua DPRD, sudah selayaknya MPR-RI menyampaikan prihal ini ke Pak Jokowi”. Ujar Alizaro
“Agar direnovasi kembali peraturan hukumnya. Atau mungkinkah dirinya sebagai ketua DPRD Labuhanbatu, lebih bermartabat ketimbang Perpres No.87/2016 yang ditanda tangani Presiden”. Mengenai portal/palang yang mereka pasang sudah ada kajiannya melalui UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maupun. Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan No.AJ.003/5/9/DRJD/2011 tentang Petunjuk Teknis Penyenggaraan Perlengkapan jalan, ujar Alizaro. ( J. Sianipar )