Banyaknya Laporan Yang Tidak Di Proses Oleh Pihak Polsek Pancur Batu.
Medan-Sumut |Detikkasus.com -Ketua dewan pimpinan cabang (DPC) persatuan wartawan duta pena indonesia (PWDPI) di kabupaten deli serdang, “Diamanta Sembiring”. Yang juga salah satu tokoh pemuda di kecamatan pancur batu deli serdang medan-sumut, terus melakukan dan menyoroti. Atas laporan kasus hukum, yang di laporkan masyarakat. Sebab, banyaknya laporan masyarakat. Yang tidak di proses secara hukum, dengan tidak secara baik mau pun belum adanya di tangkap pelakunya oleh polsek pancur batu.
Ada berapa banyak laporan masyarakat, yang belum di tindak lanjuti secara hukum. Serta juga tidak di lakukan proses, dengan tidak baik oleh pihak polsek pancur batu. Contohnya saja, antara lainnnya : 1. Laporan polisi atas nama “ARIO SANDI TARIGAN”, dengan laporan polisi nomor : LP/B/528/XII /2024/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 12 desember 2024. Sekitar pukul.06.31.wib, terkait tindak pidana penganiayaan U-U nomor 1 tahun 1946. Tentang KUHP, sebagaimana di maksud dalam pasal 351 atau penganiayaan terhadap korban “Salman Toni Karni Guru Singa”.
2, laporan polisi, atas nama “SAFRIJAR”. Dengan laporan polisi nomor : LP/B/514/XII /2024/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 05 desember 2024. Sekitar pukul.02.59.wib, terkait tindak pidana pengrusakan U-U nomor 1 tahun 1946. Tentang KUHP, sebagaimana di maksud dalam pasal 406 KUHP. Dan atau pengrusakan dengan cara melempar batu, yang terjadi di jalan jamin ginting desa pertampilen kecamatan pancur batu kabupaten deli serdang provinsi sumatera utara.
3. Laporan polisi, atas nama “DEDY SYAHPUTRA”. Dengan laporan polisi nomor : LP/B/485/XII/2024/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 18 november 2024. Sekitar pukul.21.48.wib, terkait tindak pidana pengrusakan U-U nomor 1 tahun 1946. Tentang KUHP, sebagaimana di maksud dalam pasal 406 KUHP. Dan atau pengrusakan, dengan cara melempar. Yang terjadi, di jalan jamin ginting desa hulu kecamatan pancur batu kabupaten deli serdang provinsi sumatera utara.
4, laporan polisi. Atas nama, “Robin Gunawan Pandia”. Dengan laporan polisi nomor : LP/B/106/III/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/POLRESTABES-MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 05/03/2025 sekitar pukul.06.13.wib. Terkait tindak pidana pengancaman U-U nomor 1 tahun 1946, tentang KUHP. Sebagaimana di maksud dalam pasal 335 KUHP, yang terjadi di jalan dusun V desa durin simbelang kecamatan pancur batu kabupaten deli serdang provinsi sumatera utara.
5. Laporan Polisi atas nama Agus Kariati dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/83/II/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 17 Februari 2025, pukul 22.20 Wib, terkait tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (curas) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 365 KUHP yang terjadi di jalan Jamin Ginting, Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
6. Laporan Polisi atas nama Jenny br Sembiring dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/181/IV/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 28 April 2025 pukul 18.07 Wib, terkait tindak pidana pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) KUHP dan atau pengrusakan berupa 50 batang belimbing dan 30 batang pohon pisang dan total kerugian Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang terjadi di Jl Dusun I, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
7. Laporan Polisi atas nama Irwanto Sembiring dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/182/IV/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 28 April 2025 pukul 18.45 Wib, terkait tindak pidana pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) KUHP dan atau pengrusakan pondok dengan cara di bakar dan pengrusakan 1 unit mesin pompa air ditaksir kerugian pelapor sebesar Rp. 11.000.000,- yang terjadi di Jl Dusun I, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
8. Laporan Polisi atas nama Setia Budi Sembiring dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/180/IV/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 28 April 2025 pukul 17.41 Wib, terkait tindak pidana pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) KUHP dan atau pengrusakan berupa 30 batang belimbing dengan total kerugian Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) yang terjadi di Jl Dusun I, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Ketua DPC PWDPI kabupaten deli serdang, “Diamanta Sembiring”. Mengungkapkan, banyak masyarakat yang masih bingung. Ketika melaporkan kasus atau tindak pidana ke polisi, masyarakat mempertanyakan tindak lanjut dari laporan tersebut. Yang tidak adanya mengalami perkembangan kasus yang telah di laporkan ke polsek pancur batu, berarti. Tidak adanya tindak lanjut dalam kasus laporan oleh masyarakat banyak itu, berdampak kembali terhadap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Iya menilai, masyarakat telah cenderung memilih membawa kasus pidana ke media sosial untuk di viral kan.
Lebih lanjut, oleh ketua DPC PWDPI kabupaten deli serdang itu. “Diamanta Sembiring”, mengungkapkan. Laporan masyarakat, yang tidak di tindak lanjuti oleh pihak polsek pancur batu tersebut. Perlu di perhatikan oleh kapolrestabes medan, bersama waka polrestabes medan. Dan juga beserta kapolda sumatera utara, juga waka polda sumatera utara. Dan dari pihak pemerintah, juga pihak komisi III DPR-RI di jakarta pusat.
“Diamanta Sembiring”, mengatakan. Perlu di evaluasi pihak kapolsek pancur batu & kanit reskrim polsek pancur batu, karena menurutnya mereka, ketidak mampunya menjalankan tugas. Sebagai aparat penegak hukum, karena tidak ada satu pun pelaku. Yang di tangkap, dari laporan masyarakat yang disebutnya itu.
Dengan secara terpisah pula, saat kita konfirmasi oleh pihak kapolsek pancur batu. Berpangkat Kompol, Djanuarsa SH. Melalui lewat pesan whatsappnya itu. Di nomor +62 812-6007-xxx, terkirim kepadanya minggu 18 mei 2025.bterkesan pula membungkam, dan juga alergi terhadap wartawan.
Begitu juga dengan kanit reskrim polsek pancur batu, Iptu Elia karo-karo. Saat kita konfirmasi melalui lewat pesan whatsappnya itu, di nomor selularnya +62 813-6577-xxxx. Pada hari minggu 18 mei 2025, terkesan kembali, adanya melakukan kekompakan serta juga terus membungkam. Dan disinyalir pula, adanya alergi dengan pihak wartawan media online secara tergabung tersebut.
(Jihandak Belang/Sumber : Amri Dan D.S)