PONTIANAK I Detikkasus.com -, Dalam rangka Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Kalbar Tahun 2023, Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., dengan didampingi Pj. Sekretaris Daerah Kalbar, Mohammad Bari, S. Sos., M.Si., menghadiri agenda tersebut di Aula Garuda Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (14/12/2023).
Dalam kesempatan ini, Pj. Gubernur menjelaskan bahwa Keterbukaan Informasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yang mana masyarakat dapat memperoleh informasi publik guna meningkatkan peran aktif untuk berpartisipasi dalam pengelolaan Pemerintahan yang transparan.
“Jadi keterbukaan informasi itu memang sesuai amanat undang-undang dan ini sebenarnya untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan,” jelas Harisson.
Dalam Keterbukaan informasi ini, diharapkan pada Badan Publik dapat memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat serta memberikan masukan atas informasi yang diberikan.
“Setelah diberikan informasi, masyarakat dapat memberikan saran dan kritik terhadap informasi yang diberikan oleh Badan Pelayanan Publik,” jelasnya lagi.
Selain itu, dirinya meminta informasi yang telah diberikan oleh badan publik tidak menjadi permasalahan yang membuat nama badan publik tersebut jadi tercoreng.
“Jadi saya minta sebenarnya media atau lembaga-lembaga itu, kalau misalnya mendapatkan ada permasalahan dan mendapatkan informasi dalam pelayanan publik oleh badan pelayanan publik, sebaiknya beritanya seimbang, jangan sampai mendiskreditkan,” pinta Harisson.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Kalbar, Lutfi Faurusal Hasan, S.P., mengungkapkan pada pasal 23 (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008) bahwa Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi non-litigasi.
“Dalam peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, pada pasal 59 menyebutkan di ayat pertama bahwa Komisi Informasi wajib melakukan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di badan publik,” ungkap Lutfi.
Dilanjutkannya bahwa Pelayanan Badan Publik dalam hal keterbukaan informasi di Provinsi Kalbar telah menunjukkan tren yang positif dengan menyajikan kualitas informasi yang inovatif.
“Hal ini ditambah dengan menggunakan aplikasi-aplikasi modern dan menarik dalam mendukung keterbukaan informasi termasuk pemanfaatan media sosial selain website sebagai media utama,” puji Ketua Komisi Informasi Kalbar.
Kemudian dirinya mengatakan bahwa Provinsi Kalbar Pada Tahun 2022 telah ditetapkan sebagai Provinsi yang Informatif, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi dari Komisi Informasi Pusat.
“Semoga tahun ini (2023) tetap menjadi Provinsi yang Informatif. Penilaian komisi informasi pusat terhadap PPID keterbukaan informasi Provinsi Kalbar akan diumumkan pada tanggal 19 Desember 2023 mendatang di Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia,” tutupnya.
Agenda ini turut dihadiri Bupati/Walikota se-Kalbar atau yang mewakili, Forkopimda Kalbar atau yang mewakili serta jajaran Kepala Perangkat Daerah Kalbar atau yang mewakili.
(Hady)
Sumber : Adpim Prov Kalbar