Kepatuhan Pedagang Dalam Mentaati Aturan Pasar Batusangkar

 


Tanah Datar. Sumatera Barat  |  Detikkasus.com – Setelah dilakukan pencanangan Jaksa Masuk Pasar oleh Bupati Tanah Datar ternyata membawa dampak yg cukup siknifikan tentang kepatuhan pedagang dalam mentaati aturan di pasar.

Setelah dilakukan evaluasi oleh kasi Datun Kejaksaan Negeri Tanah Datar bersama Kepala Dinas Koperindag Tanah Datar Marwan. Kemajuan yang berarti terlihat dari tunggakan retrebusi dan sewa toko atau kios yang sebelumnya cukup tinggi sampai saat ini. Setelah dua bulan terakhir dicanangkan Jaksa masuk pasar dan penyuluhan hukum gratis, telah masuk retrebusi itu lebih Rp.400 juta dari tunggakan sejak tahun 2015 lalu sampai Rp.800 juta. Dan untuk bulan september dan oktober ini sudah mencapai 35 persen dari 50 persen yg telah dibayar oleh pedagang.

Baca Juga:  Sektor Infrastruktur Akan Tetap di Lanjutkan Sesuai Visi - Misi Ipong - Bambang, Menjaga Amanah, Menuntaskan Yang Tertunda

 

Ketika sidak dan jemput bola yang dilakukan tim Jaksa bersama Kadis Koperindag bersama pihak UPT pasar pada Hari kamis lalu ditemukan terjadinya tunggakan itu bukan karena kelalaian pedagang yg menempati toko atau kios ternyata adalah kelalaian dari pemilik toko atau kios itu dendiri yang telah mengontrakan toko itu kepada org lain tanpa persetujuan Dinas dan tanpa surat menyurat sama sekali.

Temuan tim Jaksa bersama Kadis ini luar biasa dimana Pedagang yg sebelumnya mendapatkan kios itu mengontrakan kios atau toko lebih 10 kali lipat kepada pedagang lain.  Ada yg mengontrakan Rp.7 juta.Rp.12 Juta Bahkan sampai Rp.15 Juta setahun. Sebaliknya pemakai toko yg menerima kontrak tsb tidak pernah menunggak membayar kewajibanya kepada meteka .Sedangkan pembayaran Sewa atau Retrebusi kepada Pemda Tanah Datar tidak sampai Rp.1 Juta setiap tahunya dengan membayar kewajibannya sesuai Perda No.3 Tahun 2018 Sebesar Rp.38.Ribu sampai Rp.95 Ribu setiap Bulan .

Baca Juga:  Tanda Tangan di Palsukan, Puluhan Warga Kelor Antri Menunggu Pemeriksaan Polsek Modo

Temuan tim jaksa masuk pasar ini hampir terjadi pada sebagian kios pada impres 1 sampai impres 1V dan ini akan ditertibkan dan segera dipanggil yg mengontrakan kios tersebut kepada pihak lain.  Padahal dalam perjanjian dan perda ini tidak dibolehkan dikontrakan kepada pihak lain. Ketentuanya adalah kalau tidak dipakai lagi harus dikembalikan kepada Pemerintah Daerah melalui UPT pasar. Tidak dibolehkan mengontrakan lagi kepada orang lain ujar Marwan. Menyebutkan isi Perda yg dibagikan pada pedagang tersebut.

Baca Juga:  Sosialisasikan Anti Hoax, Ini Pesan Sat Binmas Polres Melawi kepada Pelajar Zaman Now

Kita harus bertegas tegas dan tim SK4 segera kita bentuk dan hal ini merupakan target. Operasi tim terpadu ini yg akan turun dalam Bulan depan sampai akhir tahun 2018. Untuk itu kepada pihak yg melalaikan kewajiban retrebusi itu sebaiknya datang sendiri melunasi utangnya ke UPT pasar.  Sebelum tim gabungan betindak melakukan penertiban. Pihak Kejaksaan Tanah Datar juga akan selalu melakukan pendampingan kapan perlu harus dengan penegakan hukum akan kita lakukan ujar Kajari Tanah Datar M.Fatria.SH.MH ketika dilapori tim Ini harus dituntaskan ujarnya….(Yt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *