Kepala Kampung Ancam Pecahkan Kepala Wartawan MS. Ridho : “Ini Tindak Pidana.

Lampung Tengah, Detikkasus.com- Bangun Rejo- Publik kembali dihebohkan dengan berita pengancaman yang yang dilakukan oleh Oktavianus Hermanto alias Gepeng, Kepala Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah terhadap Alwi Darwis, wartawan Jejakkasus. Berita ini pun menuai kecaman dari publik dan juga lembaga lainnya.

Kejadian bermula saat Alwi Darwis selaku Kabiro Jejakkasus Lampung Tengah melakukan kontrol sosial talut yang di bangun menggunakan dana DD di dusun VI kampung Tanjung Jaya, kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah. Meski sudah konfirmasi ke TPK dan menyampaikan statusnya sebagai wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya, kepala Kampung Oktavianus Hermanto alias Gepeng, marah- marah dan mendorong kepala korban mengancam akan memecahkan kepala Darwis dengan nada tinggi dan kalimat berulang. Akibat kejadian tersebut, Darwis merasa terancam dan melaporkan kasusnya ke Polres Lampung Tengah.

M. Suswanto Ridho, selaku Kepala Biro Detikkasus Kabupaten Tanggamus dan juga Pengurus PWRI Kab. Tanggamus sangat menyayangkan dan prihatin sekali dengan kejadian ini. Menurutnya, ” Ini bentuk pengekangan, pelanggara Undang- undang dan ancaman tehadap kerja insan pers bahkan ke arah pemakzulan tugas- tugas sang pencari berita.

Baca Juga:  Melalui Vicon, Danrem 081/DSJ Terima Arahan Terkait Penanganan Covid 19 di Jatim

“Saya nilai ini sudah bentuk pidana serta ancaman terhadap kebebasan pers atau freedom of journalist (kebebasan pers) dan freedom of speech (kebebasan berpendapat). Ini tak pantas dilakukan oleh kepala kampung. saya sarankan rekan- rekan media dan lembaga pers seperti PWI, KWRI, PPWI, KWI, IJTI, AJI dan lainnya untuk to intervence (turun tangan) mengusut pengancaman terhadap insan pers, dan mengawal kasus ini yang sudah di laporkan ke pihak kepolisian.” Ini resmi di laporkan ke Polres Lampung Tengah dengan LP/B/477/IV/2021/SPKT/ POLRES/LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG, pada Jum’at 16/04/2021.”

“Seharusnya kepala kampung harus tahu tupoksinya bukan menghalangi- halangi kerja wartawan, bahkan sampai mengancam mau memecahkan kepala orang. Ini bisa dipidanakan. Inikan sangat arogan sekal, dan bertentangan dengan UU Pers.”

“Bagi saya jika semua dilakukan sesuai SOP maka tak masalah. Kalau tak mau diwawancara barangkali dia bisa menyampaikan pesan kepada awak media. Kan semua ada mekanismenya.

“Atau saya pikir mungkin Kepala Kampung ini tidak mau pekerjanya dilihat oleh media karna ada kesalahan- kesalahan yang ditutup- tutupi, sehingga tidak mau nantinya ada pertanyaan- pertanyaan dari wartawan. Sehingga sangat risih dengan adanya insan pers yang melihat pekerjaanya dan terjadi pengancaman, ini sangat keliru.”

Baca Juga:  Diduga Praktik KKN Dana PIP, Guru SMAN Segera Diproses Hukum

“Saya sarankan kepada semua pejabat dari tingkat bawah sampai atas, ini sebuah perbuatan yang memalukan. Hargailah kerja pers dan berikanlah jawaban atas pertanyaannya, karena dilindungi oleh Undang- Undang. Dan Jangan terkesan menutupi masalah apapun itu,”.

“Kalau wartawan yang mengancam saya setuju dilakukan pengusiran dan laporkan balik jika ada indikasi tidak benar yang menyimpang dari koridor hukum. Karena semua ada aturanya. Tapi kalau mereka wartawan bekerja sesuai aturan dan terjadi ancaman terhadapnya maka jelas ini tidak dibenarkan.”

“Bukan saja jurnalis atau insan pers saja yang memperoleh informasi publik tapi juga ada Undang- undangnya dalam Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Saya kira UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers merupakan ‘lex spesialis’ disana tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.

Baca Juga:  Tekab 308 Polres Tanggamus Tangkap Seorang Resedivis Pencuri Dompet yang Menguras ATM Korban

Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 ayat (1) yang tertulis:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

Begitu pula UU Infornasi Keterbukan Publik No. 14 Tahun 2008 yang mana (1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. (2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. (3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat.

Menurut saya Ini harus diusut dengan tuntas, ada apa kepala kampung sampai berani mengancam seperti itu, dan saya berharap pihak berwenang bisa menjalankan tugasnya sesuai koridor hukum. *( Ridho).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *