Detikkasus.com | YL Kades Dadapan, Ngronggot Terancam di Polisikan, Palsukan Surat Nikah Palsu.
Oknum Perangkat Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur
YL Diduga Palsukan dokumentasi Negara guna kepentingan Pribadi.
Video diatas DPP/ Presiden Gmicak Melakukan Persiapan Pengawalan Kepada Korban”
YL menggunakan surat nikah dugaan Palsu Dengan saudara Yy Perempuan Tempat kelahiran Nganjuk, tanggal 09 September 1995, Alamat Dusun Bulak, DRt 01, Rw 01 Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur dengan menggunakan dugaan Kutipan akte nikah palsu tahun 2014.
Pernikahan saudara YL dengan Yy dilakukan seolah oleh di Kantor Urusan Agama (KUA) Loceret dengan Alamat Teken Glagahan Kecamatan Loceret, kabupaten Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur.
Ada dugaan YL alamat Dusun Dadapan Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur telah melanggar UU Pidana Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi: Pasal
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Sementara itu Yy saat di Konfirmasi tidak mengetahui adanya surat Nikah tersebut, saya hanya nikah Sirih Dusun Sumur Pandan Desa Jekek Kecamatan Baron, Nganjuk tanggal 18 september tahun 2016, Anehnya pak lurah memberikan akte surat nikah tahun 2014.
Melalui telp seluler Whatsaap Kades Dadapan 0858 1593 14XX belum memberikan jawaban. Minggu 28 Juni 2020.
Atas kejadian ini Supriyanto alias Pria Sakti (DPP) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) dan Pimpinan Redaksi Media www.jejakkasuus.info + Detikkasus.com berkoordinasi dengan Aparat Hukum terkait.
Pasalnya YL saat ini menjabat seorang Kades Dadapan, Kecamatan Ngronggot. (Bersambung). (Pria Sakti).