Kembali Polresta pekanbaru ungkap keberhasilan penangkapan tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja kering

Senin, 26 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DETIKKASUS.COM | POLDA RIAU.- Kapolresta Pekanbaru Kombes pol Susanto.SIK.SH,MH pimpin gelar press conference keberhasilan pengungkapan tersangka penyalahgunaan narkoba di wikum polsek limapuluh, di loby Mapolresta Pekanbaru, Senin, 26/2/2018 .

Dalam gelar tersebut Kapolresta Pku menyampaikan rincian nama tersangka Ahmad Hanafi alias Hanafi als Lubis, (Lk, 23) islam, kerjaan tdk ada, warga jl Kharudin Nasution, bertempat di (bofet Ajo) kecamatan bukit raya Pekanbaru.

Di waktu yang sama barang bukti yang tampilkan antara lain, 1 kardus rokok sempurnah mild kosong yang di bungkus dengan karung goni plastik putih corak merah biru , berisikan 5 (lima ) paket besar Narkotika di duga jenis daun ganja kering.dan di tambah 1 bunkus plastik warna hitam juga berisikan daun ganja kering, 1 unit sepeda motor  Ninja kawasaki ss, warna putih no.pol BM 3184 HC,1 unit hp samsung lipat warna merah hitam.

Baca Juga:  Walikota Gunungsitoli Apresiasi Sinode BNKP dan Sinode BNKP-I Buat Kesepakatan Berekonsiliasi (Hubungan Kerjasama).

Press conference dilaksanakan di depan ruang loby Polresta Pekanbaru dipimpin Kapolresta Kombes Pol Susanto.SIK.SH.MH dan dihadiri Kapolsek lima puluh Kompol Angga, kanit Reskrim Abd Halim, Kasubbag humas Iptu Polius.H dan anggota Reskrim Polsek lima puluh serta para awak media cetak dan online

Kronologi penangkapan tersanka seperti yang telah di sampaikan oleh Kapolresta Pku Kombes pol Susanto.SIK. SH.MH. melalui press conference,
Pada saat anggota opsnal polsek limapuluh melakukan penyelidikan terkait kasus penjambretan( Curas), hari sabtu 24/2/2018 di jl kharudin Nasution ujung, kec marpoyan damai, Pku, di waktu besamaan anggota opsnal melihat seorang laki2 mengendarai sepeda motor kawasaki ninja no. polisi BM 3184 HC sambil memegang sebuah kantong plastik hitam di dalamnya terdapat sebuah bungkusan, karna merasa curiga dengan barang bawaannya anggota opsnal tersebut berusaha menghentikan pria tersebut, melihat situasi sekitar pelaku hendak kabur namun cepat di hadang anggota lain.

Baca Juga:  Jaga Kesehatan, UPIKA dan Masyarakat se Kecamatan Benai Senam Bersama

Menurut pengakuan tersangka melalui wawancara media oleh Kapolresta Pekanbaru menyampaikan.
Dari hasil pengembangan introgasi terhadap tersangka yang
berhasil di amankan bahwa ianya belum pernah bertemu dengan orang yang bernama Siahaan, dan barang itu diantar oleh orang yang tdk dikenal tersangka yang disuruh oleh Siahaan untuk diantar dan disimpan dirumah tersangka, dan tersangka sudah dua kali menerima kiriman barang narkotika jenis daun ganja kering pertama awal bulan februari 2018 berjumlah 10 bungkus paket dgn berat 10 kg, kedua sebanyak 7 bks paket dan dari ke-7 bks paket itu baru satu bungkus yang diantar kepada pembeli sedangkan terangka sendiri sebagai pengantar barang, untuk mengantarkan barang itu mendapat upah sebesar Rp. 1 juta sedangkan Siahaaan berada di lembaga permasyakatan Pekanbaru

Baca Juga:  Danrem 081/DSJ Hadiri Roll Out Ceremony pesawat F-16 Falcon Star eMLU

Atas perbuatannya tersanka  dijerat pasal 114 jo pasal 111 undang2 no 35 tahun 2009 tentang narkotika, acaman (5-8 tahun) kurungan penjara,, tutup Kapolresta( Arifin/rls hms)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB