Endang Hadrian Selaku Kuasa Hukum H Idris Blak-Blakan Ceritakan Kronologis Lahan Yang Di Gugat Mat Solar

Tangerang |Detikkasus.com -Endang Hadrian, selaku pengacara H Idris. Mengungkapkan kronologis lahan, yang disengketakan oleh Mat Solar vs H Idris. 

H Idris melalui kuasa hukumnya DR. Endang Hadrian SH. MH. mengatakan, pemerintah sebenarnya telah menggelontorkan uang ganti rugi senilai Rp3,3 miliar. Hanya saja, uang tersebut dititipkan ke pengadilan mengingat tanah tersebut masih dalam sengeketa. 

“Pemerintah menilai ini ada sengketa. Sehingga uangnya (pembebasan tanah) tersebut dikonsinyasikan ke pengadilan tangerang sebesar Rp 3,3 M,” ujar DR Endang Hadrian SH MH di pengadilan negeri tangerang selasa 24/12/2024.

Baca Juga:  Gedung Puskesmas Rawat Inap Di Bangun Dengan Dana Diatas 3 Miliar

Endang Hadrian mengatakan, uang tersebut baru bisa dicairkan jika sudah ada putusan dari pengadilan perdata yang telah incraht dalam rangka menentukan mengenai siapa pemilik sah lahan yang sebenarnya atau melalui perdamaian.

“Jadi ada dua solusi, pertama melalui keputusan pengadilan perdata yang berkekuatan hukum tetap atau kedua melalui perdamaian”. ungkap Endang Hadrian kepada awak media selasa 24/12/2024.

Baca Juga:  Kapolres Magetan AKBP Muslimin, S.Ik. turun langsung pimpin pengamanan kegiatan Aksi Unjuk Rasa Damai.

Menurut Endang Hadrian, H. Idris merupakan pemilik lahan seluas 1.300 meter persegi tersebut. Kemudian, H Idris mengalihkan ke seseorang bernama Rusli, namun ada suatu hak dan kewajiban yang belum terselesaikan, dimana tidak ada akta jual belinya antara H. Idris dengan Rusli.

“Tahun 1993, pak Haji Idris sebagai tergugat telah mengalihkan tanah tersebut ke pak Rusli, namun ada suatu hak dan kewajiban yang tidak diselesaikan, sehingga tidak ada jual beli nya dari H Idris kepada pak Rusli,” tegas Endang Hadrian. 

Baca Juga:  Demi Keamanan ATM Bank BPD Kerobokan, Polsek Sawan Terus Tingkatkan Patroli Wilayah di Malam Hari

“Tanah tersebut kemudian oleh Rusli dialihkan ke Pak Mat Solar, selanjutnya ada pembebasan jalan,” ujarnya. 

“Sampai saat ini giriknya masih atas nama siman nganing dengan ahli warisnya adalah Pak H.Idris. Sampai sekarang ini belum di balik nama, ujar Endang Hadrian dengan tegas.

(Jihandak Belang/Team Grop GWI/Sumber : Bro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *