Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang akan Menggelar Aksi Demo dengan Massa yang Lebih Besar

Tanjab Barat l Detikkasus.com – Kelompok tani Imam Hasan Desa Badang, kecamatan Tungkal Ulu, akan menggelar aksi demo dengan masa yang lebih besar jika persoalan lahan tidak diselesaikan.

kelompok tani imam Hasan desa Badang kecamatan Tungkal ulu kabupaten Tanjung Jabung Barat

menegaskan jika persoalan lahan yang ada tersebut tidak juga terselesaikan maka akan melaksanakan aksi demo seperti beberapa hari yang lalu

Aksi ratusan warga Desa Badang dengan mendatangi lahan perkebunan sawit PT DAS pada Jumat, (29/12/2023) sore, kembali memicu konflik sosial di tengah masyarakat wilayah tersebut. Pasalnya kekecewaan masyarakat Desa Badang terhadap pemerintah kabupaten Tanjab Barat dan PT DAS sudah mencapai titik puncak.

Hal itu dikatakan ketua Poktan Imam Hasan, Desa Badang kepada sejumlah wartawan saat berlangsungnya aksi pendudukan lahan PT DAS.

Baca Juga:  Gubernur Sutarmidji: Fasilitas Kesehatan Kita tak Kalah Mumpuni

” Kami pastikan akan aksi yang lebih besar ke kantor Bupati Tanjab Barat, dan PT DAS jika 1 Januari tuntutan kami terkait lahan HGU desa Badang seluas 2.963 hektar tidak di selesaikan, ” sebut Dedi.

Dia juga menegaskan, pihak akan memberikan dua pilihan terhadap PT DAS dan pemkab Tanjab Barat.

” Pertama selesaikan persoalan ini sehingga petani Desa Badang menerima hak nya sesuai dengan peruntukannya, kedua, jika tidak dapat memenuhi silahkan keluarkan lahan seluas 2. 963 hektar dari HGU PT DAS, ” tegasnya.

Dilokasi yang sama Plt kepala dinas Perkebunan kabupaten Tanjab Barat, Ridwan mengatakan jika rekomendasi perpanjangan HGU PT DAS sudah dibuat oleh pemkab Tanjab Barat.

Baca Juga:  Personil Pospol Bandar Pusaka Polsek Tamiang Hulu Giat Strong Point Cipkon Harkamtibmas

“Kami bingung, ini kok jawaban Kepala Dinas Perkebunan berbeda dengan jawaban Bupati Anwar Sadat via seluller tadi. Bupati mengatakan bahwa Pemkab Tanjab Barat tidak ada kewenangan untuk merekomendasi perpanjangan HGU PT DAS. Sementara, kepala Dinas Ridwan menyebutkan bahwa rekomendasi itu sudah dikeluarkan Pemkab Tanjab Barat, jadi yang benar yang mana,” ungkap Dedi.

Lebih lanjut dirinya juga mempertanyakan soal aturan pembagian atau besaran dana kompensasi dari PT DAS yang tidak layak itu dengan besaran 12 juta per peani.

“Saya tanyakan aturan itu sesuai Permentan yang ada. Malah Ridwan Kepala Dinas menyebutkan sesuai perusahaan yang ada di Muaro Jambi. Saya tanya perusahaan mana? Ridwan hanya diam,” kritiknya.

Baca Juga:  Kades Tapak Gedung Tetapkan 77 PKM BLT-DD di TA 2022

Terpisah Plt kepala dinas Perkebunan kabupaten Tanjab Barat, Ridwan saat dikonfirmasi Lantang Jambi membantah jika telah mengeluarkan stekmen seperti diatas saat berada di lokasi.

” Bohong ni orang, menulis kebohongan, tidak ada stekmen saya seperti itu, ” kilahnya saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp (30/12/2023).

Saat ditanya lebih lanjut stekmen yang sebenarnya seperti apa saat dia berada dilokasi pada Jumat (29/12/2023) ketika ratusan warga Desa Badang menduduki lahan perkebunan sawit PT DAS.

” Benar sebagaimana yang disampaikan oleh Bupati Tanjab Barat, dan tidak ada rekomendasi Bupati untuk perpanjangan HGU, ” tegas Ridwan.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *