Kelolah Limbah B3 Tanpa Ijin Kancil Dijerat Pasal 104 UU Nomer 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Jumat, 1 Juni 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lokasi Pengelolaan Limbah Mie Instan Tanpa izin di Desa Gading Watu, Kecamatan Menganti di Sikat Kapolres Gresik.

Detikkasus.com | Gresik, Jawa Timur – Kapolres gresik , AKBP Wahyu S Bintoro, SH, SIK, MSi didampingi Agung (Kanit Tipiter), AKP Wavik (Kapolsek Menganti), Aiptu Agus S (kanit reskrim menganti) dan team BLH Gresik sidak langsung temuan Pengelolaan limbah Mie Instan Tanpa izin di Desa Gading Watu, Kecamatan Menganti, Kamis 31 mei 2018 sekitar jam 12.30, wib.

Baca Juga:  Terkait Dugaan Pembuangan Limbah oleh PT. Sago Nauli Ke sungai Batang Lobung

Hal tersebut berkat informasi dari LSM FPSR (30/5) rabu kemarin, dan barang bukti 1 truck dan 21 drum bahan siap jual yang sudah disita oleh team tipitter polres gresik kemarin.

Baca Juga: Pengelolaan Limbah Mie Instan Tanpa izin di Desa Gading Watu, Milik S Alias Kancil di Sikat Kapolres Gresik.

Pengelolaan Limbah Mie Instan Tanpa izin di Desa Gading Watu, Milik S Alias Kancil di Sikat Kapolres Gresik.

Sementara Kapolres Gresik AKBP Wahyu menyampaikan ‘Kami akan lakukan proses pengembangan/penyidikan lebih lanjut pengelolaan limbah tanpa izin ini bersama team dari BLH, dan inisial “S” alias Kancil selaku Pemilik akan kami kenakan Pasal 104 UU Nomer 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.”papar AKBP Wahyu S Bintoro, SH, SIK, MSi

Baca Juga:  Ratusan Truk Limbah B3 Sleg Besi Di Pemukiman Warga Sumberwono Bangsal Mojokerto.

Lebih lanjut ia akan menyita barang bukti 1 buah truck dan 21 drum yang sudah terisi bahan baku siap jual, Tambahnya.

Baca Juga:  Sabhara Polsek Sukasada Melaksanakan Rutinitas Patroli Dengan Menyasar Objek Wisata Waterfall Gitgit

Disisi lain ketua Lsm FPSR yang juga ikut menyaksikan menyampaikan bahwa ia mengapresiasi turunnya langsung kapolres Gresik dalam menyikapi masalah masyarakat, agar menjadi efek jera pelaku perusak lingkungan supaya tidak buang limbah sembarangan yg bisa merusak lingkungan.” terang Aris gunawan ketua LSM FPSR. (Ilyas).

Berita Terkait

Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar
Ada Apa, Dengan Pemerintahan Desa Tobat Biografi, Anggaran Dana Desa Tidak Di Pasang.
Minyak Goreng Subsidi Minyakita, Yang Di Bagikan Helmi Hasan Di Laporkan Ke KPK
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 11:51 WIB

Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Rabu, 27 November 2024 - 11:47 WIB

Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara

Berita Terbaru