Kelolah Limbah B3 Tanpa Ijin Kancil Dijerat Kapolres AKBP Wahyu S Bintoro Pasal 104 UU Nomer 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pengelolaan Limbah Mie Instan Tanpa izin di Desa Gading Watu, Kecamatan Menganti di Sikat Kapolres Gresik.
Detikkasus.com | Gresik, Jawa Timur – Kapolres gresik , AKBP Wahyu S Bintoro, SH, SIK, MSi didampingi Agung (Kanit Tipiter), AKP Wavik (Kapolsek Menganti), Aiptu Agus S (kanit reskrim menganti) dan team BLH Gresik sidak langsung temuan Pengelolaan limbah Mie Instan Tanpa izin di Desa Gading Watu, Kecamatan Menganti, Kamis 31 mei 2018 sekitar jam 12.30, wib.
Hal tersebut berkat informasi dari LSM FPSR (30/5) rabu kemarin, dan barang bukti 1 truck dan 21 drum bahan siap jual yang sudah disita oleh team tipitter polres gresik kemarin.
Baca Juga: Pengelolaan Limbah Mie Instan Tanpa izin di Desa Gading Watu, Milik S Alias Kancil di Sikat Kapolres Gresik.
Sementara Kapolres Gresik AKBP Wahyu menyampaikan ‘Kami akan lakukan proses pengembangan/penyidikan lebih lanjut pengelolaan limbah tanpa izin ini bersama team dari BLH, dan inisial “S” alias Kancil selaku Pemilik akan kami kenakan Pasal 104 UU Nomer 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.”papar AKBP Wahyu S Bintoro, SH, SIK, MSi
Lebih lanjut ia akan menyita barang bukti 1 buah truck dan 21 drum yang sudah terisi bahan baku siap jual, Tambahnya.
Disisi lain ketua Lsm FPSR yang juga ikut menyaksikan menyampaikan bahwa ia mengapresiasi turunnya langsung kapolres Gresik dalam menyikapi masalah masyarakat, agar menjadi efek jera pelaku perusak lingkungan supaya tidak buang limbah sembarangan yg bisa merusak lingkungan.” terang Aris gunawan ketua LSM FPSR. (Ilyas).