DETIKKASUS.COM | KAMPAR – Mengingat begitu besarnya dana yang telah dikucurkan oleh pemerintah pusat melalui DD(Dana Desa)kepada seluruh Desa se Indonesia.Memberikan penerangan hukum dilingkungan instansi pemerintah sangat perlu dilakukan, agar dalam setiap perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan bisa tertib administrasi dalam melakukan pengelolaan terhadap keuangan negara.
Hal tersebut juga tidak henti-hentinya dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri kampar dengan melaksanakan Penyuluhan hukum/Penerangan hukum Program Binmatkum di Aula kantor Camat kampar kiri Tengah selasa 10/7/2018.
Dalam kegitan penyuluhan hukum yang dilaksanakna oleh Kejari Kampar tersebut tampak di Hadiri oleh Camat Kampar Kiri Tengah , Camat Gunung Sahilan, seluruh Kepala Desa, sekdes, Kaur, Bendahara Desa serta Tim Verifikasi se Kecamatan Kampar Kiri Tengah dan Kecamatan Gunung Sahilan.
Kegiatan melakukan penyuluhan Hukum tersebut langsung di pimpin oleh Devitra Romiza. SH, MH selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar bersama Jaksa Fungsional Sunardi Ependi SH, MH dan Eka Mulia Putra, SH, MH
Dalam kegiatan yang dilaksanakkan oleh Kejari Kampar di Aula kantor Camat itu mengedepankan pokok materi diantaranya,Pencegahan Tindak Pidana Korupsi,Peran dan Fungsi Tim Pengawal Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) Kejaksaan Negeri Kampar.
“Kegitan ini kita laksanakan agar aparat Desa paham dan mengerti bagai mana cara menggunakan anggaran negara sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.kita berharap dengan kegitan yang kita laksanakan ini mampu memberikan pemahaman terkait penggunaan anggaran bagi pemegang kuasa pengguna anggaran tersebut”,jelas Devitra Kepala Seksi Intelejen Kejari Kampar.
Selama pelaksanaan kegitan tersebut para peserta sangat antusias mengikutinya,hal ini terlihat dari tanya jawab dan diskusi selama pelaksaan yang disampaikan oleh para peserta.(arifin)