PRINGSEWU| Detikkasus.com – Kejaksaan Negeri Pringsewu hari ini, Kamis, mengumumkan penahanan WJS, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyangkut penyimpangan penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 570 juta, Kamis (25/4/24).
Penetapan tersangka ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu sejak 3 Januari 2023, yang kemudian ditingkatkan ke penyidikan oleh bidang Pidsus pada 11 April 2023. Menurut Ade Indrawan, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, melalui Kepala Seksi Intelijen, I Kadek Dwi Ariatmaja, penyidikan ini mengungkap dua pelanggaran hukum yang dilakukan oleh WJS.
Pertama, WJS diduga menetapkan nilai BPHTB waris dibawah ketentuan yang berlaku, bertentangan dengan Pasal 87 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta regulasi lokal terkait penetapan harga dasar tanah. Kedua, tersangka diduga memberikan keringanan BPHTB sebesar 40% tanpa memenuhi syarat formal dan materiil yang diperlukan.
Penetapan dan perhitungan BPHTB oleh WJS dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang diwajibkan, yang seharusnya meliputi verifikasi lapangan untuk mengetahui harga riil tanah, sesuai dengan SOP Penetapan Pajak Daerah BPHTB Kabupaten Pringsewu.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, WJS kini dihadapkan pada pasal sangkaan yaitu Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas 1A Bandar Lampung, sesuai dengan ketentuan KUHAP.
Kejaksaan Negeri Pringsewu berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan ini guna menentukan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Tim penyidik juga akan terus memberikan informasi kepada media dan masyarakat mengenai perkembangan kasus.
“Kami mengajak semua pihak untuk mendukung proses hukum ini agar penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan secara transparan, akuntabel, objektif, profesional, dan proporsional,” ujar Ade Indrawan. (Iyan)