Kejaksaan Negeri Pringsewu Memasuki Tahap Penyelidikan Paskibraka

PRINGSEWU –Detikkasus.com

Dugaan tidak standarnya pengadaan Pakaian Dinas Upacara (PDU) pasukan pengibar bendera Paskibraka tahun 2021/2020 dan penggunaan anggaran rekrutmen anggota Paskibraka memasuki tahap penyelidikan di Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Sudah masuk ke penyelidikan dan sudah beberapa pihak terkait dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan anggaran”, ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu, Median Suwardi saat dikonfirmasi, Selasa 21/09/2021.

Baca Juga:  Kasus BBM Solar Subsidi 22 Ton, Diungkap Polda Jabar
Seperti diberitakan sebelumnya berdasarkan rincian pergeseran belanja sub kegiatan satuan kerja perangkat daerah, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata bidang kegiatan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda dan kepemudaan terhadap pemuda pelopor kabupaten/kota, wirausaha muda pemula dan pemuda kader kabupaten/kota. Sub kegiatan penyelenggaraan seleksi dan pelatihan pasukan pengibar bendera dengan total anggaran sebesar Rp. 452.641.000,-

Dalam rincian anggaran untuk Pakaian Dinas Upacara (PDU) anggota/peserta Paskibraka berserta atribut tahun 2021 Rp. 1.600.000,- /stel sebanyak 36 stel sejumlah Rp. 57.600.000,-.

Baca Juga:  Polres Jombang Segera Limpahkan Berkas Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Vanessa Angel

“Pakaian seragam PDU Paskibraka tidak sesuai, semua barang yang di pakai asal saja, berbeda dengan tahun sebelumnya, padahal anggaran dana Paskibra dari tahun ke tahun selalu naik”, ungkap narasumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Lanjutnya, secara kasat mata, saya lihat berubah total tidak sesuai standar, peci untuk anggota Paskibra aja yang murahan, padahal tahun sebelumnya pakai peci minimal merk Timun Mas. Belum lagi pemberian vitamin kepada peserta yang baru diberikan setelah ditegur, Sampai sekarang bahkan honor pelatih, anak-anak Paskibraka, piagam, cinderamata tidak ada”, pungkasnya

(Ian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *