Aceh |Detikkasus.com -Pada hari ini rabu tanggal 6 september 2023, tim penyidik tindak pidana khusus kejaksaan negeri aceh timur. Telah menetapkan 6 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan peningkatan struktur jalan beusa seubrang kecamatan peureulak barat kabupaten aceh timur, dengan nilai kontrak sebesar Rp.11.390.991.000 yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) pemerintah kabupaten aceh timur T.A 2021.
Pada pihak dinas PUPR kabupaten aceh timur dan dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan lanjutan pengaspalan jalan rantau panjang alue tuwi kecamatan rantau selamat kabupaten aceh timur, dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.716.862.000,- yang bersumber dari dana otonomi khusus aceh (DOKA) T.A 2021 pada dinas PUPR kabupaten aceh timur.
Ada pun yang ditetapkan sebagai tersangka, dan telah dilakukan penahanan di lapas kelas IIB idi aceh timur pada hari ini adalah. 1, a. Selaku PPTK dalam kegiatan pelaksanaan peningkatan struktur jalan beusa seubrang kecamatan peureulak barat kabupaten aceh timur, 2. RA, selaku tim leader konsultan pengawas dalam kegiatan pelaksanaan peningkatan struktur jalan beusa seubrang kecamatan peureulak barat kabupaten aceh timur.
3. MS, selaku penyedia jasa dalam kegiatan pelaksanaan peningkatan struktur jalan beusa seubrang kecamatan peureulak barat kabupaten aceh timur. 4, KU. Selaku PPTK dalam kegiatan lanjutan pengaspalan jalan rantau panjang alue tuwi kecamatan rantau selamat kabupaten aceh timur.
5. DA, elaku konsultan pengawas dalam kegiatan lanjutan pengaspalan jalan rantau panjang alue tuwi kecamatan rantau selamat kabupaten aceh timur. 6, EZ. Selaku penyedia jasa dalam kegiatan lanjutan pengaspalan jalan rantau panjang alue tuwi kecamatan rantau selamat kabupaten aceh timur.
Pemerintah dan masyarakat aceh timur, berharap bahwa tindakan ini akan menjadi contoh bagi semua pihak bahwa korupsi tidak akan ditoleransi dan kami siap untuk mengambil tindakan lebih lanjut jika diperlukan untuk memastikan keadilan dan integritas dalam pelayanan publik.
(Jihandak Belang/Hesbi/Team)