Kejahatan Penipuan Upah Di SPBU 14.214225 Berlanjut Proses Hukumnya

Detikkasus.com | Labuhanbatu – Selasa (25/06/2019). Dugaan kejahatan penipuan upah di bidang ketenagakerjaan, Yang terjadi SPBU PT Pertamina No.14.214 225 Jl Ahmad Yani Rantauprapat, Berlanjut proses hukumnya diruangan Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Wilayah lV Sumatera Utara, Buruh yang menjadi korban atas dugaan Kejahatan Ketenagakerjaan dimintai keterangan, Oleh pengawas ketenagakerja’an.

Iskandar SH, Ka UPT Wasnaker Wilayah lV Sumatera Utara melalui Nova Nadeak SH Kasi Penegakan Hukum mengatakan “Pemanggilan Buruh SPBU PT Pertamina 14.214225 hari ini merupakan proses awal untuk membuktikan kebenaran tentang dugaan kejahatan tindak pidana yang dilakukan oleh sang Pengusaha SPBU yang berlokasi di Jln Jend Ahmad Yani Rantauprapat, kami segera mendalaminya, dan bila benar ada ditemukan unsur pidanya, prosesnya kita teruskan” Ujar Nova.

Baca Juga:  Salurkan Daging Qurban ke Masyarakat , Wali Kota Berharap Kebermanfaatan di Masa Pandemi

ABDI TUAH Kordintor LSM.TIPAN-RI Wilayah Pesisir pantai empat kecamatan mengatakan “Kitakan terus pantau lanjutan proses perkembangan hukum ke empat (4) Pekerja di SPBU 14.214225 tersebut, Penuntasan kasus ini sangat kita harapkan bisa berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”. Target kami adalah tentang bagaimana pengusaha bisa menghargai pekerja itu layaknya sebagai manusia, Agar tidak berlaku kesewenang-wenangan dengan mengabaikan seluruh hak-hak normatifnya”. Ujar ABDI.

Ditempat terpisah Wardin Ketua PC FSMPI Labuhanbatu, saat dimintai pendapatnya melalui telepon selular mengatakan “Melaporkan Pengusaha yang diduga melakukan kejahatan tindak pidana ketenagakerjaan wajib hukumnya bagi siapa saja terutama Organiasi Serikat Pekerja, dan hal ini merupakan wujud dari tujuan Organisasi Serikat Pekerja untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dari perlakuan keseewenang-wenangan pengusaha nakal”.

Baca Juga:  Minimalisir Terjadinya Laka dan Langgar Polsek Seririt Tingkatkan Razia Ranmor

“Pekerja itu adalah salah satu pilar penggerak perekonomian di Negeri ini, karena disamping sebagai penghasil produksi dan jasa, kapasitas Pekerja juga sebagai konsumen dari produksi dan jasa tersebut, kalau daya belinya rendah secara otomatis berbagai produksi dan jasa tidak akan laku dipasaran”.

“Dari evaluasi yang kami lakukan terjadinya kemiskinan rakyat salah faktor penyebabnya adalah pengusaha nakal”. Atau pengusaha yang berani melanggar ketentuan peratuaran perundang undangan.

“Publik juga harus mengetahui bahwa Pekerja tidak pernah membebani pemerintah, Sebab kesejahteraan pekerja tidak bersumber dari APBN ataupun APBD, Sebaliknya sebagian pemasukan APBN atau APBD bersumber dari keringat pekerja, dan sepatut serta sewajarnyalah Negara memberikan perlindungan kepada pekerja dari hak-haknya yang dicurangi pengusaha”. Ujar Wardin

Baca Juga:  Antisipasi Malam Minggu Polsek Kubutambahan Melaksanakan Razia Kendaraan Malam

Sebagai selingan di edisi yang lalu tentang judul berita “Kejahatan Penipuan Upah Di SPBU 14.214215”. Bahwa hingga berita ini kembali terbit Kepercaya’an atau tangan kanan SPBU tidak berkenan membalas konfirmasi melalui situs WhatsAAp yang dikirim awak media, Bahkan berulang kali telepon genggamnya berdering karena ditelpon awak media, Akan tetapi tidak diangkatnya alias menghindar. ( J. Sianipar )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *