Labuhanbatu – Sumut I Detikkasus.com – Telah datang seorang lelaki atas nama Samsul Bahri penduduk Imam Bonjol Rantauprapat menuturkan “Dirinya kehilangan surat keterangan ganti rugi sebidang tanah, yang terletak di lingkungan Aek Matio, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara”.
Awal mula tanah tersebut dikelola atau diusahai oleh pak H. Musa Ritonga dan setelah itu ada kesepakatan, maka terjadilah ganti rugi tepatnya pada Tanggal 12 September 2005 kepada pak Burhan Hasibuan. Setelah itu pada Tanggal 01 Desember 2005 ada lagi kesepakatan sampai kembali terjadi ganti rugi dari pak Burhan Hasibuan kepada saya.
Pada waktu itu saya ganti rugikan dari pak Burhan Hasibuan sebagai pihak pertama, sebesar Rp: 6000.000,- (enam juta rupiah) tunai kepada saya sebagai pihak kedua. Dan pada waktu itu juga sudah ditanda tangani (3) Tiga orang saksi dan diketahui bahkan sudah dicap stempel Pak Umar Dhani Siregar sebagai Lurah Sirandorung.
Kalau susunan batasnya begini seingatku:
– Sebelah Utara berbatas dengan Gg Sei Tawar ll terukur: 10,0 m².
– Sebelah Timur berbatas dengan tanah Burhan Hasibuan terukur: 20,0 m².
– Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Burhan Hasibuan terukur: 10,0 m².
– Sebelah Barat berbatas dengan tanah Burhan Hasibuan terukur: 20,0 m².
Lebih lanjut Samsul Bahri menuturkan, “Mirisnya lagi ternyata bukan hanya kehilangan surat keterangan ganti rugi sebidang tanah, ada lagi sertifikat rumah dua buah, surat ladang 35 buah, dan STNK sepeda motor satu buah, hilangnya pada Tanggal 20 April 2023 pada malam hari, dari rumah di Jl.Toru Pisang Mata No.5”.
Kalau semakin kuingat ingat kejadian itu ada serasa remuk redam dada ini, tapi yahh mau gimana lagi bahkan sanggup atau tidak yahh harus dijalani. “Semoga saja dibukakan Allah SWT pintu hidayah buat keluarga kita semua, dan dapat terketuk pintu hati nurani pelaku sampai menyadari betul perbuatannya”. Sebut Samsul, Sabtu (3/6/2023) J. Sianipar