Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut
Rabu (15/04/2020) Dilingkungan padang pasir, Kelurahan Urungkompas Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Ada kegiatan siluman terlaksana di zaman era digital, yang menjadi alasan paktor utama disebut kegiatan siluman disebabkan tidak adanya terpasang papan nama kegiatan atau plank proyek. “Kontraktor atau pemenang tender dalam kegiatan tersebut sangat jelas masuk kategori sudah melakukan pembohongan publik”.
Dengan tidak terpasangnya papan nama kegiatan di sekitaran lokasi yang di kerjakan, tentunya sangat mencederai UU No.14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, selain itu ada beberapa aturan lain yang mereka cederai, terkait mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah, seperti yang tertera pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan, Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014). Ujar YUNUS
Salah seorang berpakaian bersih dan rapi dilokasi kegiatan yang sedang dikerjakan mengatakan, “Saya disini bukan sebagai pengawas, kalau mengenai jumlah pagu anggaran yang digunakan sama sekali tidak saya ketahui bang, sebatas informasi saya dengar kabar pemborong kegiatan ini bernama IPONG, kalau mengenai alamat rumah si ipong itu tidak saya ketahui bang, ada baiknya temui saja dia dikantor”, ujar nara sumber yang tidak ingin namanya terpublikasi.
Dengan daya ikstiar kemampuan yang ada, sekitar pukul 16:26 Wib awak media mendapatkan nomor kontak milik IPONG, kemudian awak media sudah berulang kali menelepon Ipong guna keperluan konfirmasi, akan tetapi walau telepon genggam berdering beliau tidak berkenan menerima atau mengangkat telepon seluler genggam miliknya, hingga kabar berita ini dikirim ke Redaksi.
Ade Satria Armadi LSM TIPAN-RI mengatakan “Ketidak mauan kontraktor atau pemenang tender hingga sampai kepada pemborong, untuk memasang papan nama kegiatan proyek yang dikerjakan, adalah bentuk salah satu bagian dari kelemahan atau kegagalan Pemerintah Daerah, untuk tercapainya UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)”. Ujarnya
Tupoksi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah dibentuk sebagai perpanjangan tangan H.Andi Suhaimi Dalimunthe.S.T.,M.T. untuk menjadikan Labuhabatu yang maju dan bermartabat, ternyata hanya isapan jempol belaka. Sebab kalau memang cerita itu bukan sebatas angin sorga atau bukan isapan jempol belaka, tentunya tidak akan pernah terjadinya, “Kegiatan siluman masih ada terlaksana diera digital”, yang kita bahas sa’at ini. Ujar Adi
“Bapak H.Andi Suhaimi Dalimunthe.S.T.,M.T. Sebagai kepala daerah di Kabupaten Labuhanbatu mempunyai hak Prerogatif atau hak khusus yang sangat istimewa untuk menjadikan Labuhanbatu kearah yang lebih baik lagi”. Kalau memang beliau tidak ikut bagian mencederai UU KIP, sudah sewajarnya bapak Bupati memanggil OPD, serta memberikan arahan dan jika perlu segera melakukan penindakan yang tegas. “Majunya suatu Daerah adalah bagian dari bentuk tercapainya keterbukaan informasi publik”, ujar Adi ( J. Sianipar )