Kegagalan Bangunan, Tiada Lagi Pidana Bagi Pelaku Jasa Kontruksi.

Senin, 31 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Ketua Umum LPK MITRA SEJAHTERA & LBH Parna Gogo.

Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur,_ Salah satu perubahan mendasar dalam Undang-Undang No 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,sebagai pengganti Undang-Undang No 18 Tahun 1999 adalah perihal sanksi dalam hal terjadi kegagalan bangunan.

Dalam catatan konstruksi di Indonesia, salah satu kasus kegagalan bangunan yang cukup mendapat perhatian masyarakat antara lain mangkrak nya pembangunan jembatan Air Manulah Perbatasan Bengkulu – Lampung di Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur Propinsi Bengkulu sejak bulan Maret 2012 yang diikuti dengan,pemberian sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) kuasa pengguna anggaran (KPA) dan manajer proyek.

Baca Juga:  Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Malam Dilaksanakan Anggota Polsek Kubutambahan Untuk Menjaga Situasi Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif

Dalam UU Jasa Konstruksi 1999, pengertian kegagalan bangunan adalah sebagai berikut:

Sebagai keadaan bangunan,yang telah di serah terimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa,menjadi tidak berfungsi dengan baik secara keseluruhan maupun sebagian,dan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan Penyedia Jasa (PJ) dan atau Pengguna Jasa (PJ)

Adapun dalam UU Jasa Konstruksi 2017 kegagalan bangunan diberikan arti sebagai berikut:

Suatu keadaan mangkrak bangunan dan atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil jasa konstruksi.

Baca Juga:  Tegakkan Disiplin Dalam Kelengkapan Diri dan Surat Kendaraan

Dengan demikian,kegagalan bangunan yang termasuk dalam lingkup kegagalan bangunan dalam UU jasa konstruksi adalah,kegagalan bangunan yang telah diserahkan kepada pengguna jasa,sehingga tidaklah termasuk pada mangkrak bangunan sebelum penyerahan akhir hasil tersebut

Untuk itu kapan penyerahan akhir hasil jasa konstruksi merupakan hal krusial yang mana dalam praktek nya di buktikan dengan suatu bukti yang tertulis sebagaimana diatur dalam kontrak kerja konstruksi ujar Waji Saputra

Adapun sangsi sbb

Sangsi administratif yang dapat dikenakan atas pelanggaran UU Jasa Konstruksi adalah berupa

Baca Juga:  Tasyukuran dan Memeriahkan Hari Kemerdekaan RI HUT Ke 72 Biro Lamongan Jejak Kasus dan Radar Bangsa.

1. Peringatan tertulis
2. Penghentian sementara pekerjaan konstruksi
3. Pembatasan kegiatan usaha dan atau profesi
4. Larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan konstruksi (khusus bagi pengguna jasa)
5. Pembekuan izin usaha dan atau profesi
6. Pencabutan izin usaha dan atau profesi

Selain sanksi administratif tersebut, penyelenggara pekerjaan konstruksi dapat dikenakan denda paling banyak sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak atau pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun imbuh Waji Heri Andrianto Saputra,SH (Ketua Umum) LPK MITRA SEJAHTERA & LBH Parna Gogo Jakarta
(Reza)

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru