Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Narkoba Warga Pringsewu

Detikkasus.com | Pringsewu – Dua pria warga Pringsewu bernama Indi Firmansyah (24) dan Maskurniawan (33) ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan Narkoba oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus.

Sebab, kedua pria yang diamankan pada akhir Mei 2019 lalu itu, telah terbukti sesuai alat bukti yang ditemukan petugas dikuatkan hasil gelara perkara Polres Tanggamus.

Penetapan tersangka keduanya diungkapkan Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH dalam konferensi pers yang disampaikanya di koridor utama Mapolres, Senin (17/6/19) pagi.

“Dua penyalahguna Narkoba yakni Indi Firmansyah dan Maskurniawan warga Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu telah kami tetapkan sebagai tersangka per tanggal 31 Mei 2019,” ungkap AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.

Kasat yang juga didampingi oleh Kaur Bin Opsnya Ipda Jumbadio dan sejumlah Personelnya itu menerangkan bahwa kedua tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat terkait adanya penyalahggunaan Narkoba di lapangan Pendopo Pringsewu.

“Hasil penyelidikan maka pada Rabu (29/5/19) pukul 22.45 Wib, berhasil ditangkap Indi Firmansyah di Lapangan Pendopo dengan barang bukti 1 plastik klip berisi sabu yang diletakan di dalam bungkus rokok serta handphone dari saku celananya,” terangnya.

Lanjut AKP Hendra Gunawan, pihaknya juga mendapatkan infromasi di sekitar lingkungan Kelurahan Pringsewu Barat ada penyalahgunaan Narkoba jenis ganja.

“Kami juga mengamankan Maskurniawan berikut barang bukti satu lintingan ganja didalam bungkus rokok Marlboro dan 1 handphone,” ujarnya.

Ditambahkan Kasat atas pebuatan keduanya menyalahgunakan Narkoba, masing-masing tersangka dijerat 127 UU Nomor 35 Tahun 2009.

“Ancaman pasal 127 maksimal 4 tahun namun kami lapis pasal 112 apabila dalam pendalaman ditemukan menjual kepada orang lain,” imbuhnya.

Menurut Kasat pihaknya juga terus mendalami darimana para tersangka mendapatkan barang haram tersebut guna menghentikan peredaran Narkoba di Kabupaten Pringsewu.

“Peredaran Narkoba di Pringsewu seperti lingkaran setan, untuk itu kami akan berusaha menghentikan. Namun itu juga butuh dukungan masyarakat memberikan informasi kepada kami,” pungkasnya.

Sementara dalam keterangannya, Maskurinawan mengaku memakai ganja untuk meningkatkan nafsu makan, namun dia berdalih baru memakainya sejak bulan puasa.

“Pakai ganja awalnya pusing tapi terus laper, cuma saya pakai baru-baru ini,” ucapnya.

Dia juga kembali berdalih bahwa ganja yang diamankan Polisi merupakan pemberian rekannya dan bukan hasil membeli. “Itu saya baru dikasih belum saya pakai, dikasih kawanya dia ini,” kata dia menunjukan wajah ke tersangka Indi Firmansyah.

Diakhir kata, Maskurniawan mengaku menyesali perbuatannya menyalahgunakan Narkoba. “Saya menyesal pak,” tandasnya. (Bambang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *