Kedapatan Miliki Obat Daftar G, Sat-Res-Narkoba Polresta Banyumas Amankan “CHD”

Banyumas |Detikkasus.com -Sat-res-narkoba polresta banyumas, ungkap kasus tindak pidana barang siapa secara tanpa hak memiliki. Menyimpan dan/atau membawa psikotropika, atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian. Yang terkait dengan sediaan farmasi, berupa obat keras. Sebagaimana dimaksud, dalam pasal 62 undang-undang RI nomor 5 tahun 1997. Tentang psikotropika, atau pasal 436 ayat (2) undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga:  Wabub Zuldafri Darma Buka Bersama Pengurus Koni Tanah Datar, Detik Kasus SUMBAR.

Pelaku berinisial CHD alias Ceye (31) laki laki warga kecamatan sumbang diamankan di sebuah rumah di grumbul karang tengah wetan desa banteran sumbang kamis 9/1/2025 sekitar pukul.14.00.wib. 

“Saat diamankan, pelaku kedapatan barang berupa berupa 27 butir obat kemasan warna silver bertuliskan mersi alprazolam tablet 1 mg diduga obat Psikotropika dan 30 butir obat kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning diduga obat keras daftar G yang disimpan didalam tas gendong milik pelaku, menurut pengakuannya barang tersebut didapat dari temannya”, terang kapolresta banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui kasat res-narkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.

Baca Juga:  Selalu Dekatkan Diri Dengan Warga Bhabinkamtibmas Ds Kalisada Sambangi Warga Binaanya

Penangkapan CHD ini adalah tindak lanjut adanya aduan masyarakat ke BNK banyumas, kemudian dilakukan penyelidikan oleh sat res-narkoba polresta Banyumas. Pelaku saat ini kami amankan di mapolresta banyumas guna proses hukum lebih lanjut, imbuh Kompol Willy.

Baca Juga:  Wakil Ketua II DPRD Kaur Mardianto, Mengunjungi Korban Kebakaran,Di Tanjung Kemuning, Berikut Motivasi

(Jihandak Belang/Team Grop GWI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *