Kasus Tindak Pidana Pencabulan dengan Terduga Seorang Pimpinan Yayasan Panti Asuhan di Delta Pawan

Kamis, 8 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketapang  I Detikkasus.com – Pada hari Senin tanggal 05 september 2022 sekira pukul 17.23 wib, telah diamankan seorang oknum warga berinisial IS (41) oleh petugas dari Polres Ketapang.


IS yang sehari hari sebagai pimpinan sebuah yayasan panti asuhan diamankan lantaran adanya laporan yang dibuat seorang anak asuh yayasan panti asuhan setempat berinisial MF (13) di Polres Ketapang yang mengakui telah mengalami tindakan pencabulan dari pelaku.

Diamankannya terduga pelaku IS, dilakukan anggota Polres Ketapang yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P., di kediaman pelaku, di sebuah yayasan panti asuhan yang beralamat di jalan Mayjend Sutoyo Desa Kali Nilam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Sodomi, Korban Anak di Bawah Umur 

Saat diamankan, terduga pelaku IS tidak melakukan perlawanan dan kooperatif saat dibawa petugas ke Mapolres Ketapang. Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti barupa pakaian korban yang dikenakan korban saat terjadinya tindakan pencabulan.

Menurut pengakuan korban MF yang juga merupakan anak asuh serta tinggal di yayasan panti asuhan yang dipimpin oleh pelaku, dirinya telah beberapa kali mengalami perbuatan cabul dari pelaku yang mana keseluruhan perbuatan tersebut dialami korban di lokasi yayasan panti asuhan. Dalam keterangannya, korban juga mengatakan bahwa selain dirinya ada juga beberapa anak asuh lainnya yang menjadi korban namun tidak berani melaporkan lantaran takut serta masih tinggal di yayasan panti asuhan bersama pelaku.

Baca Juga:  Perjudian Sabung Ayam di Tangkis Sungai Brantas Desa Brangkal Bandarkedungmulyo

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Ketapang bersama barang bukti untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan intensif. Terkait modus pelaku dalam melancarkan aksinya serta kemungkinan adanya korban lainnya, hal ini masih didalami oleh penyidik. Selain itu penyidik Polres ketapang juga akan bekerja sama dengan KPAID Kabupaten Ketapang untuk memberikan pendampingan kepada korban mengingat korban masih dibawah umur.

Baca Juga:  5 Pelaku Penipuan dan Penggelapan Diamankan Polisi, Salah Satunya Oknum Kades

Kepada pelaku sendiri dapat dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

(Hadysa Prana)

Sumber : Humas Polres Ketapang Polda Kalbar

Berita Terkait

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor
Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:18 WIB

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru