Kasus Tambang Galian di Wilayah UNMUL Masuk Tahap Penyelidikan Polda Kaltim dan Gakkum LHK

Balik Papan | Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) terus mendalami kasus perusakan hutan di wilayah Unmul. Hingga saat ini, proses masih berada pada tahap penyelidikan. Setidaknya sembilan orang telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yusri Yuliyanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK).

“Beberapa waktu lalu, kita sudah melakukan koordinasi dengan Gakkum KLHK. Disepakati bahwa Gakkum akan menangani penegakan hukum terhadap perusahaannya, sedangkan Polda akan fokus pada dugaan kegiatan pertambangan ilegal,” ujarnya kepada awak media.

Meski masih berstatus dugaan, Kombes Pol Yuliyanto menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan. “Saat ini belum ada Laporan Polisi (LP). Namun jika hasil gelar perkara dari penyelidikan menunjukkan cukup bukti, tentu akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tambahnya.

Menurut Yuliyanto, salah satu tantangan di lapangan adalah minimnya bukti langsung, terutama setelah viralnya video perusakan hutan di media sosial. Ketika tim kepolisian tiba untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Ekskavator dan alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang sudah tidak ditemukan.

“Saat kami tiba untuk olah TKP, tidak ada lagi aktivitas dan alat berat di lokasi. Ini menjadi salah satu kesulitan dalam mengungkap siapa pelaku utamanya,” ungkapnya.

Terkait sembilan orang yang telah diperiksa, Yuliyanto belum bisa membeberkan secara rinci identitas maupun asal lembaganya. “Ada beberapa pihak yang berada di sekitar wilayah tersebut. Termasuk dari Universitas Mulawarman (Unmul). Namun karena masih tahap penyelidikan. Belum bisa kami publikasikan secara detail,” pungkasnya.

Baca Juga:  Polsek Kubutambahan Melaksanakan Razia Kendaraan Malam Untuk Antisipasi Kamtibmas P

Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, demi menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Berita Sebelumnya :

Tambang Illegal di Kebun Raya Universitas Mulawarman Samarinda (KRUS) Merusak Ekosistem

Kaltim | Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) telah memeriksa sembilan orang terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang merusak kawasan hutan konservasi Kebun Raya Universitas Mulawarman Samarinda (KRUS) di provinsi setempat.

“Kami minta keterangan sekitar sembilan orang terkait dugaan tambang ilegal, proses tahap penyelidikan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto saat menjawab pertanyaan tindak lanjut perkara tambang ilegal KRUS di Kota Balikpapan, Provinsi Kaltim, Sabtu.16 Mei 2025

Pemeriksaan tersebut, termasuk pihak dari Universitas Mulawarman, tetapi karena masih dalam tahap penyelidikan, identitas orang yang diperiksa belum dapat diungkapkan kepada publik.

Polda Kaltim juga koordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK), menyepakati pembagian kewenangan penegakan hukum antara kedua lembaga itu.

“Gakkum LHK akan menangani perusakan hutan, sedangkan Polda menangani aspek pertambangan ilegalnya,” katanya.

Namun belum ada penerbitan laporan polisi (LP) karena penyidik masih mengumpulkan bukti awal, lanjut dia, status kasus baru dapat ditingkatkan ke penyidikan apabila hasil gelar perkara menunjukkan cukup bukti.

“Nanti setelah gelar dari penyelidikan cukup bukti!untuk ditingkatkan ke arah penyidikan, baru akan terbit LP,” tambahnya.

Proses pengungkapan kasus juga menghadapi sejumlah kendala di lapangan terutama karena tidak ditemukan aktivitas pertambangan ilegal saat tim penyidik tiba di lokasi kejadian.

Baca Juga:  Jajaran Polsek Busungbiu Melaksanakan Pengamanan Kegiatan Simakrama Calon DPD RI di Desa Pucaksari

Salah satu kendala dalam perkara tambang ilegal adalah ketika penyidik hanya menemukan bekasnya saja, jelas dia, dan harus mencari siapa yang sebenarnya melakukan itu.

Tim Polda Kaltim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), tidak ada lagi kegiatan tambang di lokasi, alat berat yang sebelumnya terlihat dalam rekaman video yang viral juga sudah tidak beroperasi dan itu menyulitkan penyidik mencari tahu siapa pelaku utama.

Polda Kaltim memastikan akan terus mengusut dugaan pelanggaran hukum tersebut sampai tuntas, jika alat bukti telah dinilai cukup proses hukum akan berlanjut ke penyidikan, kata Yulianto.

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menyatakan bahwa proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan.

“Kami sudah meminta keterangan dari sekitar sembilan orang. Ini termasuk pihak dari Universitas Mulawarman,” ujarnya, Jumat (16/5/2025).

Koordinasi antara Polda Kaltim dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) telah dilakukan. Jumat (16/5/2025).

Sebelumnya, keresahan atas lambannya penanganan kasus juga disuarakan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI). Sejak melaporkan aktivitas tambang ilegal itu pada April lalu, mereka menilai belum ada kemajuan berarti dari Polda Kaltim. Bahkan, mereka menduga penyidikan telah dihentikan secara diam-diam atau materil.

Kini, kasus tersebut telah memasuki tahap praperadilan di Pengadilan Negeri Balikpapan. Polda Kaltim dan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK menjadi pihak tergugat. Namun menurut Orin, proses praperadilan tidak serta-merta akan mengungkap substansi perkara.

“Praperadilan itu hanya menguji aspek formil, seperti apakah penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur. Belum masuk ke pokok perkara. Jadi tidak bisa disimpulkan akan memperjelas kasus atau tidak,” jelasnya.

Baca Juga:  Pengamanan Persembahyangan di Pura Desa Panji, Personil Atur Lalu Lintas

Orin menambahkan, proses penegakan hukum seharusnya dilakukan secara terbuka dan akuntabel. “Kalau ditutup-tutupi, pertanyaan publik akan terus bergulir. Siapa yang dilindungi? Apakah ada pihak dengan kekuasaan yang cukup besar untuk mengintervensi jalannya hukum?” ujarnya.

Pada bagian lain, dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kaltim bersama sejumlah pihak terkait, beberapa waktu lalu, terungkap bahwa dua saksi kunci dalam kasus ini belum berhasil ditemukan. Ketiadaan keterangan dari kedua saksi tersebut menjadi hambatan tersendiri bagi proses penyidikan.

Menurut Orin, keberadaan saksi sangat penting dalam sebuah perkara pidana. Dia meyakini, polisi memiliki instrumen dan kewenangan yang cukup untuk menghadirkan saksi.

Oleh karenanya, disebutnya, perlu diketahui dulu apa sebab saksi tersebut tidak bisa hadir. Namun, dia menilai tidak seharusnya keberadaan saksi menjadi hambatan besar jika ada kemauan kuat dari aparat untuk menuntaskan kasus ini.

“Saksi adalah orang yang mengetahui, melihat, atau mengalami langsung peristiwa pidana. Bila sudah dipanggil secara sah dua kali tapi tidak hadir, aparat memiliki dasar hukum untuk melakukan penjemputan paksa,” tandasnya.

Supriyanto / ilyas Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Merusak Ekosistem Alam.

Merusak ekosistem alam berarti tindakan yang mengganggu keseimbangan alam, baik oleh manusia maupun faktor alam sendiri, dapat menyebabkan Gempa bumi, tsunami, banjir, longsor, kebakaran hutan. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *