PRINGSEWU, Detikkasus.com – Kasus tabrak lari dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di KM 36-37 jalan Lintas barat Pekon Wates Timur kecamatan Gadingrejo pada (29/9) yang lalu berhasil diungkap jajaran Unit Laka Sat Lantas Polres Pringsewu.
Laka lantas yang melibatkan dua kendaraan jenis sepeda motor Honda beat tanpa Nopol dan kendaraan dump truck yang tidak diketahui identitasnya tersebut terjadi pada malam hari sekira jam 21.15 Wib, mengakibatkan pengendara sepeda motor An. Gregorius Irfan (20) warga Pekon Panutan Kecamatan Pagelaran, Pringsewu mengalami luka berat dan meninggal dunia di TKP.
Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Ridho Grisyan melalui Kanit Laka Lantas Aipda Dani Waldi menjelaskan, kronologis kecelakaan bermula saat korban mengendarai sepeda motor dari arah Bandar Lampung menuju Pringsewu, sesampainya di KM 36-37 dari arah berlawanan datang laju kendaraan truck yang berusaha mendahului sepeda motor yang berada di depannya. Karena jarak yang sudah terlalu dekat kemudian kedua kendaraan bertabrakan.
Akibat kecelakaan pengendara sepeda motor terpental dan mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia di TKP, sementara itu pengemudi kendaraan truck melarikan diri.
kurang lebih dua bulan melakukan penyelidikan dan berkat bantuan keluarga korban akhirnya kasus tersebut dapat terungkap dan pelaku dapat diamankan.
“Pelaku tabrak lari tersebut berinisial RAA (24) merupakan warga Desa Pemanggilan Kecamatan Natar, Lampung Selatan,” tuturnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK, M.IK pada Selasa (23/11/21)
Dijelaskan Kanit Laka, RAA diamankan Polisi pada Sabtu (21/11) malam sekira jam 21.00 Wib di Pekon Panutan Kecamatan Pagelaran .
“Pelaku RAA kami amankan saat berada dirumah korban” terangnya
Dalam proses pemeriksaan, kata Kanit Laka Melanjutkan, pelaku bersifat kooperatif dan mengakui semua perbuatanya.
Saat kejadian RAA mengaku sedang dalam perjalanan dari Tanggamus menuju bandar Lampung dengan kecepatan 60 km/jam dan kendaraan dalam posisi mengakut batu.
“Pelaku tidak menghentikan kendaraan dan tidak menolong korban setelah kecelakaan beralasan karena takut diamuk masa, selain itu karena saat itu istrinya sedang dalam kondisi hamil besar”ungkap Dani
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menjalani proses penahanan di rutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan undang undang Lalu Lintas dan angkutan Jalan.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 312 UU RI No 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara”jelas Kanit Laka
Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit Sepeda motor Honda Beat tanpa Nopol, 1 Unit RAN dump Truck No.Pol BE 8993 UX, 1 lembar STNK, dan 1 buah SIM.
“Tersangka dan BB sudah kami amankan di Mapolres Pringsewu” tandasnya. (Iyan)