Kasus Pengeroyokan Di Dusun Palurejo Desa Sumbersewu Sudah Ada Kesepakatan Damai

Propinsi Jatim – Kabupaten Banyuwangi – Kecamatan Muncar Desa Sumbersewu.Dusun Palurejo, detikkasus.com – Temuan informasi dilapangan adanya kasus Pengeroyokan yang terjadi pada hari Sabtu Tanggal 24/06/2017 Sekitar pukul 17.00 Wib.yang korbannya bernama Enggar dan Suworo .dan Pelakunya adalah Eko, Dian, Adi , Irfan ,Ali dan Agus .

Terkait fakta dilapangan setelah Tim melakukan Check and Richeck adanya temuan informasi kasus Pengeroyokan tersebut Konfirmasi dan investigasi pada hari Jumat Tanggal 20/10/2017 Sekitar pukul 03.00 Wib terhadap pengakuan dari Nara sumber .adanya penjelasan yang disampaikan secara lisan diforum oleh Arisman ( Kasun ).bahwasanya ada dugaan uang untuk pencabutan Laporan sebesar Rp 5.000.000 ( Lima Juta Rupiah ). Benarkah ???

Baca Juga:  Jajaran TNI Ponorogo Dukung Program Pertanian Organik

Tim melakukan kunjungan kerumah korban yang tujuanya ingin konfirmasi dan investigasi klarifikasi mengenai uang kesepakatan damai alias denda biaya pengobatan yang ia terima atas kasus pengeroyokan tersebut pada hari selasa 24/10/2017 sekitar pukul 10.15 Wib .tetapi sayangnya Tim tidak bertemu langsung dengan korban .karena korban sudah berada dibali dan bekerja. Sehingga berita perdana dimuat.

Secara terpisah Arisman ( Kasun ) yang dikonfirmasi dan diinvestigasi oleh Tim LEMBAGA NGO – HDIS dan LEMBAGA LP3KB juga Awak Media Jejakkasus – Radar bangsa dan Media Tipikor . Pada hari Sabtu Tanggal 16/09/2017 Sekitar Pukul 15.30 Wib di kediaman rumahnya .Arisman ( Kasun ) mengungkapkan setelah terjadinya pengeroyokan memang korban berkeinginan melaporkan kasus ini ke Pihak Berwajib .

Baca Juga:  Lahan 2,77 Ha Milik PT. Trimitra Lestari (TML) Desa Kuala Dasal Perlu di Pertanyakan.

Namun ada upaya perdamaian antara kedua belah pihak yang awalnya pihak korban meminta denda atau biaya pengobatan uang damai sebesar Rp 50.000.000 Kasun sendiri juga terkejut atas permintaan denda atau biaya pengobatan tersebut sebesar itu .lalu negoisasi yang kedua Rp 30.000.000. akan tetapi dari pihak pelaku tidak mampu dan negoisasi terus berlanjut sehingga ada dil Rp 18.000.000. Yang akhirnya para pelaku menyetujui dengan nominal terakhir atas kesepakatan negoisasi denda atau biaya pengobatan uang damai tersebut untuk Korban.

Dan mengenai uang tersebut semuanya yang menerima adalah pihak korban .dan sama sekali tidak ada kaitanya dengan Arisman ( Kasun ) ucapnya .justru Kasun sendiri telah membantu permasalahan kasus tersebut diantara kedua belah pihak .karena masih sama sama Warganya .

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Ajak Warga Untuk Aktif Menjaga Kamtibmas

Itupun para pelaku pengeroyokan terhadap korbanya tidak cukup hanya memberi nominal uang denda/pengobatan saja .tetapi atas kesepakatan perdamaiannya tersebut para pelaku juga diibuatkan Surat Kesepakatan Damai secara tertulis yang ditanda tangani oleh wakil dari keluarga Korban dan ditanda tangani juga oleh Kasun untuk mengetahui . agar supaya para pelaku ini tidak ada dendam kedepannya terhadap korban .dan supaya para pelaku tersebut mempunyai efek jera dan agar tidak mengulangi lagi atas perbuatanya baik terhadap korban dan keluarganya korban juga terhadap orang lain.
( Tim ) .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *