Sumatera Utara | Sesuai Pasal dan UU yang telah mengatur tatanan dalam kehidupan bernegara yang berdasarkan Pancasila.Pengorekan tanah bantaran Galian C ilegal jelas melanggar hukum dan layak di tangkap untuk diadili sesuai perbuatannya.
Diduga Pemerintah kabupaten Deli Serdang dan Serdang Bedagai dalam penegakan hukum masih sangat lemah diduga masih ada perbedaan antara warga sipil biasa dengan warga yang notabene memiliki dekking ( bos ), kesalahan tajam kepada warga kecil yang cerita akhirnya di persidangan dan dalam penjara, untuk yang memiliki dekking pelanggaran di tiadakan.
Jum’at (26-01-2024) aparat hukum bersama aparatur pemerintah dan warga lakukan unjuk rasa tidak ingin ada galian c di desanya. Terpantau awak media sejak beberapa bulan yang lalu bahkan bertahun sudah kegiatan galian C ilegal beraksi tidak merasa ragu ataupun takut sedikitpun walaupun yang dilakukan itu sebuah Pencurian karena galian C melakukan pengorekan tanah pada bantaran yang berstatus milik pemerintah Sumatera Utara, bukan miliknya pribadi.
Judul kegiatan MENCURI mengapa selalu ada dan tidak di tangkap…Ada apa ya (?) Bagaimana pula dengan warga kecil yang melakukan pelanggaran kenakalan remaja, berbagai alasan tuduhan di lontarkan, geng motor, Begal dan kenakalan lainnya juga. Semua kenakalan dan pencurian adalah hal yang melanggar hukum, tangkap, adili dan hukum , tegakan demokrasi berantas kenakalan dan kejahatan jangan ada perbedaan tajam di bawah tumpul di atas, hal tersebut tanpa disadari yang menjadi hilangnya kepercayaan warga kepada pihak penegak hukum yang di sebabkan oleh oknum hukum itu sendiri.
Pencurian tanah bantaran Sungai Ular secara terang – terangan di siang hari, mata memandang sangat jelas terlihat oleh mata , seakan apa yang mereka kerjakan bukan suatu perbuatan yang melanggar hukum dan undang-undang , apakah Perizinan galian C ataupun izin mengeluarkan tanah ke warga sekitar untuk diperjual-belikan hingga saat ini perizinan tersebut belum ada di perlihatkan apakah hal tersebut bukan suatu pelanggaran, mengapa pelaku dan alat kerjanya jenis excavator tidak di tangkap, begitu pula angkutan lainnya yang berada di lokasi pencurian turut di biarkan. Diduga Sungguh sangat lemah hukum di Sumatera Utara, bila hal seperti ini tetap terjadi ( pembiaran )dapat kita nantikan dan pastikan kegiatan pencurian tanah bantaran milik pemerintah akan tetap terjadi kembali, juga tidak tutup kemungkinan akan ada korban untuk para wartawan yang idealis mengalami intimidasi karena tetap menerbitkan pemberitaan yang dianggap mengganggu dan menghalangi pencurian yang ada.
Diminta kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara cq Kapolresta Deli Serdang segera bertindak dengan tegas untuk melanjutkan kembali Penangkapan dan proses hukum sesuai Undang-undang yang ada di NKRI. ( SA )