Kasus Mafia Tanah, Peran BPN Pringsewu Terkesan Lambat

PRINGSEWU, Detikkasus.com – Penyerobotan tanah warga pekon Jogjakarta kecamatan Gadingrejo yang diklaim menjadi aset pemerintah daerah kabupaten Pringsewu berpotensi menimbulkan konflik.

“Warga saya datang mengadu minta tolong agar segera diselesaikan permasalahan tersebut”, ujar Daryanto kepala pekon Jogjakarta kepada awak media, Senin (07/03/2022).

Baca Juga:  Ini Hasil Ungkap Peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Bojonegoro Selama Maret 2022

Daryanto menerangkan dahulunya tanah tersebut pernah disertifikatkan melalui program prona akan tetapi ketika pembangunan Balai Pemasyarakatan Anak sertifikat hak warga diminta oleh Badan Pertanahan Nasional.

“Luas tanah sekitar seperempat hektar hanya itu saja hak miliknya yang masih ada, sementara dia juga termasuk warga miskin, saya berharap persoalan ini agar dapat segera selesai”, harapnya.

Baca Juga:  Polsek Tempilang Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu

Tambahnya, sewaktu pembangunan Balai Pemasyarakatan Anak disekitaran lokasi tersebut ada tanah warga yang masuk klaim dalam sertifikat tanah milik pemerintah daerah.

Sementara Kasi Pengukuran Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pringsewu saat dikonfirmasi dikantornya mengatakan pihaknya akan mempelajari dahulu.

Baca Juga:  Viral Pemukulan Pedagang Diduga Dilakukan Oknum Satpol PP Kota Gunungsitoli

“Kami akan pelajari dahulu karena ini sertifikat lama yang diterbitkan oleh BPN Tanggamus, nanti bila warkah surat sertifikat sudah ada kita akan lakukan pengecekan dilapangan”, ujarnya. (Iyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *