Dugaan Melibatkan Oknum Polisi “Presiden Gmicak Minta Kapolda Jawa Tengah Ambil Tindakan.
Detikkasus.com | Semarang – Jawa Tengah – Kamis (18/3/2020 -, Maraknya Mafia solar subsidi diwilayah Hukum Jawa tengah diduga penegak hukum lamban menindak para mafia Solar subsidi, diduga marak terjadi di Kota Semarang – Jawa Tengah.
Berdasarkan laporan dari masyarakat yang masuk ke Dapur Redaksi, Tim9 Gmicak dan Jejak Kasus turun lapangan, Atas dugaan penyimpangan atau penimbunan, Tim9 mendapatkan data akuntabel dari pembelian solar bersubsidi dengan menggunakan wadah tangki kendaraan bermotor jenis truk di sejumlah pangkalan SPBU di Kota Semarang yang disinyalir menjual pasokan solar secara ilegal.
Pembelian dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang melanggar hukum itu sering dikeluhkan masyarakat karena kesulitan membeli BBM tersebut yang cepat habis. Diduga penimbunan itu turut melibatkan oknum anggota polisi.
Kendaraan yang digunakan Truk Modifikasi Tangki mampu menampung 3000 liter (3 ton) Solar. Truk ini bolak-balik Masuk ke SPBU Nomor lambung 4450701 “Mencuri” BBM bersubsidi Solar yang telah ditimbun dan dijual kepada pihak PT TMJ dengan harga yang lebih tinggi.tuturnya
Sulis Sopir Truk Modifikasi Tangki.
Saat mengambil BBM jenis solar subsidi di salah satu depo Pertamina di Jalan Wonosari Pakis Kec Tengaran Semarang Jawa Tengah, Sulis, Sopir Truk Modifikasi Tangki ini akhirnya bisa di Konfirmasi Media jejak kasus TV mengaku bahwa Truk tersebut punya imron.
“Biasanya dalam seminggu kita bisa ambil solar sebanyak 2 kali, tergantung kondisi di gudang sudah kosong apa belum,” ungkap sulis.
Imron, pemilik Truk modifikasi Tangki Asal ungaran Jawa Tengah ini,mengaku tergoda untuk menampung ribuan liter BBM Solar bersubsidi ini untuk dijual pada saat pemerintah sudah menetapkan kenaikan harga secara resmi.
Bayangkan, jika Truk Modifikasi Tangki ini beberapa kali bolak-balik masuk SPBU dalam sehari. Itu artinya, Imron pemilik Truk Modifikasi tangki ini mampu “mencuri” 5000 liter BBM, atau setara dengan satu unit truk modif tangki berkapasitas 8000 liter Solar.
Menurut pakar hukum Presiden Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi menjelaskan, Mereka dapat di jerat dengan Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana atau di jelaskan: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Atas kejadian tersebut, Supriyanto alias ilyas panggilan akrab Pria Sakti Presiden Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GmiCAK) Meminta Kepolisian Daerah Polda Jawa Tengah untuk melakukan pengroscekan atau penyelidikan lebih dalam, Pasalnya perbuatan para pengusaha Nakal tersebut sangat merugikan masyarakat luas.
Atas Dugaan modus kejahatan yang dilakukan oleh imron dan oknum anggota polisi mengeruk keuntungan pribadi yang menggiurkan,
Presiden Gmicak Meminta Kapolda Jawa Tengah
Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel ambil tindakan, Pasalnya usaha ini tidak jelas, para oknum dengan mudah bisa mendapatkan ribuan ton BBM Solar subsidi secara ilegal di SPBU no lambung 4450701. Bersambung.
Pria Sakti JK TV Jawa Tengah Melaporkan.
Kasus BBM Solar Ilegal di Wilayah Semarang Presiden GMICAK Minta Kapolda Jawa Tengah Ambil Tindakan
https://youtu.be/1HDBWtFLABc
Tonton Videonya ?