Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Di Laporkan Ke Propam Polda Aceh.

Aceh |Detikkasus.com -Yayasan lembaga bantuan hukum indonesia-lembaga bantuan hukum (YLBHI- BLH) aceh, membuat laporan ke kepolisian daerah (polda) aceh. Terkait, dugaan kesalahan di lakukan oleh kasat reskrim polresta banda aceh. Kompol Fadillah Aditya Pratama, terhadap pemberhentian kasus korupsi komisi kebenaran dan rekonsiliasi (KKR) aceh pada 7 september 2023.

Ada pun delik aduan di lakukan di gedung D polda aceh, pada hari jumat 17 november 2023. Sementara, koordinator YLBHI-LBH aceh. Muhammad Qodrat, mengatakan kepada kalangan sejumlah wartawan media online nasional di aceh tergabung, jika berkas delik aduan sudah di tangan propam polda aceh.

Baca Juga:  Keluarga Besar PT. Pria Sakti Perkasa Mengucapkan Turut Berduka Cita atas Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ182.

“Alhamdulillah berkas delik aduan sudah di terima dengan baik, oleh pihak propam polda aceh, selanjutnya mereka berjanji akan mempelajari dahulu delik kaduan. Sebelum proses penindakan lebih lanjut”, jelas Qodrat.

Sebagai informasi, kata dia pihak polresta banda aceh. Beberapa waktu lalu, menghentikan kasus korupsi SPPD fiktif KKR tahun anggaran 2022 itu.

Ada pun temuan kerugian negara dalam kasus tersebut, sekitar Rp.258.584.600 serta melibatkan 58 orang diduga terlibat terkait kasus SPPD fiktif.

Baca Juga:  Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur Periode 2023-2028 Dilantik

Sayangnya, dalam pengungkapan kasus itu. Kasat reskrim, kompol fadillah tidak menjelaskan secara rincinya. Jumlah total anggaran di gunakan, dari masing-masing pengguna SPPD fiktif itu.

“Kasat reskrim hanya menyatakan, dari ke 58 terduga. Di wajibkan, melakukan pengembalian kerugian uang negara. Selama 60 hari terhitung sejak 6 juli 2023, hingga 4 september 2023.

Oleh sebab itu, YLBHI- LBH menilai. Kasus ini, menemui kejanggalan dan tidak sesuai dengan prosedur hukum. Meski pun jumlah kerugian anggaran dimaksud, sudah di kembalikan ke negara.

Baca Juga:  Motor Konsumen Indomaret Pasar Besar Surabaya Dicuri Maling, Berikut ini tampang Pelaku

“Di sinilah kita meminta kepastian hukum secara transparan dan terbuka, terhadap penyelesaian kasus SPPD fiktif KKR.

Sepatutnya, penyelesaian kasus ini harus sesuai undang-undang berlaku. Sebab jelas-jelas telah merugikan keuangan negara,” pungkas Qodrat.

Akhir, Qodrat berharap pihak polda aceh. Segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, terkait kasus ini dan YLBHI- BLH berjanji tetap mengawal kasus ini hingga tuntas.

(Jihandak Belang/TR.25/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *